Akupedia.id, Tenggarong – Hingga Juni 2026, Polsek Loa Kulu berhasil mengungkap lima perkara penyalahgunaan narkotika. Dari sejumlah kasus tersebut, pengungkapan peredaran ganja seberat sekitar 3,3 Kg menjadi yang terbesar di wilayah Kalimantan Timur (Kaltim) sepanjang tahun ini.
Kapolsek Loa Kulu, AKP Hari Supranoto, menyampaikan bahwa selain melakukan penegakan hukum terhadap pelaku peredaran narkotika, pihaknya juga terus mengedepankan upaya pencegahan melalui sosialisasi kepada masyarakat.
“Untuk Loa Kulu sampai bulan ini kami sudah berhasil mengungkap lima perkara narkoba. Kami menekankan kepada anggota reskrim untuk semaksimal mungkin melakukan pengungkapan sekaligus pencegahan,” ujarnya, Rabu (3/6/2026).
Menurutnya, tidak semua pihak yang terlibat dalam kasus narkotika diperlakukan sama. Polisi akan melakukan asesmen untuk menentukan apakah seseorang merupakan korban penyalahgunaan yang berhak mendapatkan rehabilitasi atau pelaku yang harus diproses sesuai ketentuan hukum.
“Setelah dilakukan assessment, akan dilihat apakah posisinya korban yang perlu direhabilitasi atau memang pelaku yang harus dikenakan pasal dalam Undang-Undang Narkotika,” katanya.
Kapolsek juga mengingatkan masyarakat agar menjauhi narkoba dalam bentuk apa pun. Ia meminta warga tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
“Kalau memang ada yang diketahui, silakan laporkan kepada kami. Nanti akan kami lakukan treatment, apakah disarankan rehabilitasi atau jika yang bersangkutan merupakan pengedar maka akan dilakukan penegakan hukum,” tegasnya.
Ia menilai pemberantasan narkoba tidak dapat dilakukan oleh kepolisian semata, melainkan membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat, mulai dari orang tua, guru, pemerintah desa hingga pemerintah kecamatan.
“Memerangi narkoba tidak bisa sendirian. Semua pihak harus terlibat dan bersinergi karena para pengguna maupun pelaku sering berusaha menormalisasi dan menyamarkan aktivitas mereka,” ujarnya.
Terkait pengungkapan ganja yang dilakukan jajarannya, Kapolsek menegaskan bahwa kasus tersebut menjadi pencapaian terbesar yang pernah ditangani tingkat polsek di Kaltim pada tahun ini.
“Perlu kami jelaskan, barang bukti ganja 3 Kg yang diungkap oleh Polsek Loa Kulu sampai saat ini merupakan pengungkapan terbesar di Kalimantan Timur,” pungkasnya.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





