Akupedia.id, Tenggarong – Meningkatnya angka Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) sepanjang 2026 menjadi perhatian berbagai pihak. Hingga April 2026, sebanyak 745 tenaga kerja tercatat kehilangan pekerjaan, dengan sebagian besar berasal dari sektor pertambangan batu bara.
Merespons kondisi tersebut, Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Distransnaker) Kukar berencana membentuk Satuan Tugas (Satgas) Ketenagakerjaan pada Juni mendatang. Satgas tersebut akan bertugas menerima laporan PHK, mengawasi pemenuhan hak pekerja, sekaligus mendukung upaya pemberdayaan tenaga kerja terdampak.
Plt Kepala Distransnaker Kukar, Dendy Irwan Fahriza, mengatakan pembentukan satgas dilakukan untuk memastikan setiap pekerja yang terkena PHK tetap memperoleh hak-haknya sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami memastikan pekerja terdampak menerima haknya seperti pesangon dan pemberdayaan dari perusahaan,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyiapkan berbagai program pelatihan keterampilan dan pengembangan usaha mandiri sebagai alternatif bagi pekerja yang kehilangan pekerjaan. Program tersebut akan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) serta perusahaan untuk memperluas peluang ekonomi masyarakat.
“Mudah-mudahan bisa berkolaborasi dengan perusahaan sehingga pekerja terdampak dapat beralih menjadi pemilik usaha mandiri,” tambah Dendy.
Menurutnya, tingginya angka PHK tidak terlepas dari dinamika industri pertambangan yang sangat dipengaruhi kondisi pasar dan kebijakan pemerintah. Karena itu, proses PHK dan perekrutan tenaga kerja baru kerap terjadi dalam waktu yang berdekatan.
“Bulan ini bisa ada PHK, bulan depan bisa ada rekrutmen lagi. Kebijakan di sektor pertambangan sangat dinamis,” ungkapnya.
Sementara itu, Pakar Ekonomi dari Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris Samarinda, Ahmad Syarif, menilai pembentukan Satgas Ketenagakerjaan merupakan langkah positif dalam menghadapi meningkatnya angka PHK di Kukar.
Menurutnya, keberadaan satgas akan memberikan manfaat yang lebih besar apabila tidak hanya berfokus pada pendataan pekerja yang terkena PHK, tetapi juga mampu memetakan kompetensi tenaga kerja serta menghubungkan mereka dengan sektor-sektor industri yang sedang berkembang.
“Itu sebenarnya langkah positif jika fungsinya bukan hanya mendata PHK, tetapi juga memetakan kompetensi pekerja dan menghubungkan sektor-sektor yang ada dengan kebutuhan industri yang sedang tumbuh,” ujarnya.
Meski demikian, Ahmad mengingatkan bahwa satgas tidak dapat dijadikan satu-satunya solusi untuk mengatasi persoalan ketenagakerjaan. Ia menilai tidak semua pekerja yang terdampak PHK, khususnya dari sektor tambang, memiliki minat maupun kesiapan untuk beralih menjadi pelaku usaha mandiri.
Menurutnya, pekerja tambang selama ini terbiasa bekerja dalam sistem perusahaan dengan penghasilan yang relatif tetap. Oleh sebab itu, program pemberdayaan harus dibarengi dengan dukungan yang memadai, mulai dari akses permodalan, pendampingan usaha berkelanjutan, hingga perluasan akses pasar dan pemasaran digital.
Ahmad juga menyoroti masih banyaknya program pelatihan yang belum memberikan hasil maksimal karena tidak terhubung dengan kebutuhan pasar yang nyata.
“Banyak program pelatihan gagal bukan karena pesertanya tidak mampu, tetapi karena setelah pelatihan mereka tidak memiliki akses pasar yang sebenarnya. Karena itu, pendampingan dan akses pemasaran harus menjadi bagian dari solusi,” jelasnya.
Ia berharap pembentukan Satgas Ketenagakerjaan dapat menjadi langkah awal dalam membangun sistem perlindungan dan pemberdayaan tenaga kerja yang lebih komprehensif, sehingga pekerja terdampak PHK memiliki peluang untuk kembali bekerja atau mengembangkan usaha secara berkelanjutan.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





