Akupedia.id, Tenggarong – Operasional bajaj di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) hingga kini masih berstatus uji coba dan belum memiliki payung hukum berupa peraturan daerah (Perda). Meski demikian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar memastikan regulasi akan disiapkan apabila moda transportasi tersebut terbukti menjadi kebutuhan masyarakat.
Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menyampaikan bahwa keberadaan bajaj saat ini masih dalam tahap uji coba sehingga belum memerlukan pengaturan secara permanen. Menurutnya, pemerintah dan DPRD masih melihat respons masyarakat sebelum menyusun regulasi.
“Itu kan sebenarnya tahap uji coba. Jadi kalau memang menjadi minat dan kebutuhan masyarakat, tentu kita akan meregulasi dan membuat aturannya,” ujarnya, Rabu (1/7/2026).
Ia menjelaskan, pembentukan Perda tentang operasional bajaj belum masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda). Namun, apabila perkembangannya menunjukkan moda transportasi tersebut benar-benar dibutuhkan masyarakat, pembahasannya dapat dipercepat, bahkan dilakukan di luar Propemperda.
“Kita butuh kajian dulu. Uji coba ini menjadi dasar untuk melihat apakah memang menjadi kebutuhan masyarakat. Kalau memang dibutuhkan, aturan itu bisa kita bahas secepatnya,” katanya.
Ia bahkan membuka peluang agar regulasi tersebut dapat diselesaikan pada tahun ini apabila seluruh kajian telah rampung.
“Kalau memang ternyata masyarakat membutuhkan dan menggunakannya, saya rasa ini bisa menjadi salah satu pilihan transportasi. Aturannya bisa kita buat secepatnya, bahkan memungkinkan dibahas tahun ini,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin menilai operasional bajaj di Kukar tidak dilarang, meski hingga kini belum ada keputusan resmi yang mengatur keberadaannya. Ia mencontohkan bahwa moda transportasi serupa masih beroperasi di sejumlah kota besar di Indonesia.
Namun, Rendi menyoroti penggunaan pelat nomor kendaraan yang dinilainya belum sesuai dengan peruntukan angkutan umum.
“Kalau di beberapa daerah kota besar di Indonesia itu ada yang beroperasi. Cuma pelatnya saja. Contohnya di sini masih menggunakan pelat putih, bukan pelat kuning. Artinya dari situ saja sebenarnya sudah tidak sesuai peruntukannya,” kata Rendi, Senin (29/6/2026).
Meski belum memiliki payung hukum, DPRD Kukar menegaskan operasional bajaj tetap dapat berjalan selama masih dalam tahap uji coba. Hasil evaluasi terhadap minat dan kebutuhan masyarakat nantinya akan menjadi dasar penyusunan naskah akademik hingga pembentukan Perda sebagai landasan hukum operasional moda transportasi tersebut.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





