Tekan Enter untuk mencari

Bareskrim Bongkar Peredaran Vape Narkoba di Balikpapan, 315 Cartridge THC Disita

Foto: Barang bukti ratusan vape narkoba disita Bareskrim Polri di Balikpapan. (dok.Istimewa)

Akupedia.id, Balikpapan – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan dugaan peredaran narkotika jenis sabu dan vape mengandung zat terlarang di Kota Balikpapan, Kalimantan Timur. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan 15 paket sabu dan 315 cartridge vape yang diduga mengandung THC atau etomidate.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi terkait aktivitas peredaran narkoba yang diterima tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri pada 16 Mei 2026.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengatakan tim gabungan bersama Satgas NIC kemudian melakukan penyelidikan dan operasi penyamaran di lapangan.

Sekitar pukul 20.00 WITA, petugas mencurigai dua pria yang mendekati sebuah mobil Honda Jazz merah. Saat salah satu target masuk ke dalam kendaraan, polisi langsung melakukan penyergapan.

“Pada saat kedua orang tersebut mendekati sebuah kendaraan roda empat warna merah dan membuka pintu untuk melakukan pengecekan isi mobil tersebut, salah satu target masuk ke dalam mobil untuk membawa kendaraan tersebut. Kemudian tim gabungan segera mengamankan target,” ujar Eko.

Dalam operasi itu, satu orang berhasil diamankan, sementara satu lainnya berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Pelaku yang ditangkap diketahui berinisial HS alias Hadi Sapura. Dari hasil pemeriksaan awal, HS mengaku mendapat perintah dari seseorang bernama Jarwo untuk mengirimkan narkotika ke kawasan Pelabuhan Ferry Kariangau.

“HS mendapat arahan dari seseorang bernama Jarwo (DPO) untuk mengirimkan narkotika jenis sabu dan vape diduga mengandung THC/etomidate ke Pelabuhan Penyeberangan Ferry Kariangau dengan upah Rp15 juta,” jelasnya.

Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap mobil yang digunakan pelaku. Dari dalam kendaraan tersebut ditemukan sejumlah barang bukti narkotika.

“Ditemukan 15 bungkus kemasan diduga sabu dan 315 pieces cartridge vape diduga mengandung THC/etomidate,” kata Eko.

Saat ini, Bareskrim Polri masih melakukan pengembangan untuk memburu pelaku lain yang terlibat dalam jaringan tersebut, termasuk menelusuri asal dan tujuan distribusi vape narkoba yang diduga akan diedarkan di wilayah Kalimantan Timur.

Kasus ini sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran vape ilegal yang kini mulai dimanfaatkan sebagai media penyalahgunaan narkotika.

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini