Akupedia.id, Tenggarong – Dugaan kasus penyalahgunaan narkoba turut menyeret Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Yohanes Bonar Adiguna, yang saat ini diamankan di Rumah Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Kaltim.
Ia ditahan oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Kaltim pada 2 Mei 2026 lalu.
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Endar Priantoro, membenarkan adanya penindakan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa yang bersangkutan saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan di Polda Kaltim terkait dugaan penyalahgunaan narkotika.
Hal itu disampaikan Endar saat dikonfirmasi awak media, Sabtu (16/5/2026). Ia menegaskan, institusinya tidak akan memberikan toleransi terhadap keterlibatan anggota kepolisian dalam kasus narkoba.
“Betul Kasat Resnarkoba Polres Kukar kita lakukan penindakan. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan di Polda,” ujar Endar.
Meski membenarkan adanya penindakan, Kapolda belum bersedia membeberkan kronologi maupun detail kasus tersebut. Menurutnya, penyelidikan masih terus dikembangkan oleh Ditnarkoba Polda Kaltim
“Belum saya sampaikan kronologinya karena masih dalam proses pengembangan,” katanya.
Ia menegaskan, Polda Kaltim berkomitmen menerapkan prinsip “Zero Narkoba” tanpa pandang bulu, termasuk terhadap personel kepolisian sendiri.
“Intinya kita tegaskan kita zero narkoba,” tegasnya.
Sementara itu, Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, mengatakan proses penyelidikan terhadap Kasat Resnarkoba Polres Kukar saat ini sepenuhnya ditangani Ditnarkoba Polda Kaltim.
“Saat ini Kasat Narkoba kami sedang dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut untuk dilakukan pengembangan,” ujarnya.
Saat ditanya terkait informasi bahwa yang bersangkutan diduga diamankan sejak 2 Mei 2026, Khairul belum memberikan penjelasan rinci dan meminta agar hal tersebut disampaikan langsung oleh tim Ditresnarkoba Polda Kaltim.
“Nanti dari tim Narkoba yang menyampaikan karena mereka yang melakukan proses penyelidikan. Ini masih proses pengembangan,” katanya.
Terkait dugaan barang bukti berupa narkotika jenis liquid, Khairul membenarkan informasi tersebut. Namun ia memastikan kasus itu tidak melibatkan anggota lain dan bersifat pribadi.
“Yang liquid ya, jenis liquid itu yang dimiliki oleh Kasat Narkoba. Tidak melibatkan anggotanya, cuma pribadi saja,” ungkapnya.
Polda Kaltim menegaskan akan menindak tegas setiap pelanggaran narkotika, baik yang dilakukan masyarakat maupun aparat kepolisian.
“Baik itu masyarakat maupun anggota, kita lakukan penindakan,” tutup Khairul.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





