Akupedia.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mulai mengubah pendekatan dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat membayar pajak. Bukan hanya melalui penegakan aturan, tetapi juga dengan menghadirkan layanan yang lebih mudah, cepat, dan transparan.
Komitmen tersebut ditandai melalui High Level Meeting bertajuk “Bayar Pajak Tepat Waktu, Wujudkan Kukar Lebih Maju” yang digelar di Pendopo Odah Etam Tenggarong, Selasa (7/7/2026). Dalam kesempatan itu, pemerintah daerah meluncurkan sejumlah kebijakan baru untuk mendukung optimalisasi penerimaan pajak daerah.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan kemudahan pelayanan menjadi kunci dalam membangun kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan. Karena itu, berbagai regulasi turut disesuaikan agar proses pembayaran pajak semakin sederhana.
“Hari ini kita meluncurkan program kepatuhan membayar pajak sekaligus menyesuaikan regulasi dengan kondisi saat ini, sehingga masyarakat lebih mudah dalam melakukan pembayaran pajak,” ujarnya.
Menurut Aulia, meningkatnya kepatuhan wajib pajak akan berdampak langsung terhadap kemampuan fiskal daerah. Pendapatan yang bertambah akan memperbesar ruang pemerintah dalam membiayai pembangunan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Kalau kepatuhan masyarakat meningkat, pendapatan daerah juga akan meningkat. Dengan begitu, kemampuan fiskal pemerintah untuk membangun Kutai Kartanegara menjadi semakin kuat,” jelasnya.
Selain menyederhanakan layanan, Pemkab Kukar juga ingin memperkuat transparansi dalam pengelolaan pajak. Pemerintah membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawasi pemanfaatan penerimaan pajak agar benar-benar kembali dalam bentuk pembangunan yang dirasakan masyarakat.
“Masyarakat juga berhak memantau bagaimana pemerintah menggunakan hasil pajak yang telah dibayarkan, sehingga pengelolaannya semakin transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Pemkab Kukar juga meluncurkan Peraturan Bupati tentang penyelenggaraan reklame, menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB P-2), melakukan pembayaran PBB P-2 secara serentak, serta menandatangani Perjanjian Kerja Sama penggunaan U-Reader bersama Bank Kaltimtara dan Dinas Perhubungan.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya digitalisasi pelayanan perpajakan, khususnya dalam mendukung sistem pembayaran yang lebih praktis, cepat, dan terintegrasi.
Pemerintah berharap inovasi tersebut mampu meningkatkan kemudahan akses layanan sekaligus mendorong semakin banyak masyarakat yang taat membayar pajak.
“Kalau pelayanannya semakin mudah, kepatuhan masyarakat juga akan meningkat. Pada akhirnya, pembangunan Kutai Kartanegara dapat berjalan lebih optimal melalui dukungan seluruh masyarakat,” tutup Aulia.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





