Tekan Enter untuk mencari

Tangis Pecah di Ruang Sidang! Vonis 15 Tahun Ini Picu Protes Keluarga Korban

Foto: Sidang pembacaan putusan terdakwa kasus pencabulan terhadap anak di pondok pesantren Kukar, Rabu (25/2/2026) siang.

Akupedia.id, Tenggarong – Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Tenggarong yang menjatuhkan vonis 15 tahun penjara kepada terdakwa MAB dalam kasus pencabulan anak di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) memicu kekecewaan mendalam dari pihak keluarga korban.

Teriakan dan isak tangis pecah di ruang sidang sesaat setelah palu putusan diketok. Suasana haru bercampur emosi mencerminkan rasa tidak puas dan luka batin keluarga korban yang belum terobati.

Dalam sidang pembacaan putusan yang digelar di PN Tenggarong, Rabu (25/2/2026) siang, majelis hakim menyatakan bahwa MAB terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagai guru yang melakukan perbuatan cabul terhadap anak.

Selain pidana penjara selama 15 tahun, MAB juga diwajibkan membayar restitusi sekitar Rp331 juta kepada para korban dengan nominal yang berbeda-beda, serta membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

“Apabila restitusi tidak dibayarkan dalam waktu 30 hari setelah putusan dibacakan, maka akan dikenakan pidana pengganti selama 6 bulan penjara,” tegas majelis hakim dalam amar putusan.

Kuasa hukum keluarga korban, Sudirman, menegaskan bahwa hukuman tersebut tidak sebanding dengan beratnya kejahatan yang dilakukan terdakwa. Pasalnya, dalam perkara ini terdapat tujuh orang korban, dan peristiwa pencabulan disebut bukan kejadian tunggal karena telah terjadi sejak 2021.

“Ini bukan peristiwa baru. Hanya saja saat itu hanya satu korban yang berani melapor. Berdasarkan BAP, sebagian besar peristiwa yang disidangkan hari ini terjadi pada 2023, bahkan dalam persidangan juga muncul keterangan adanya kejadian di tahun 2024,” ungkapnya kepada awak media.

Ia juga menyoroti fakta persidangan yang menyebut adanya pihak lain yang berulang kali disebut sebagai pihak yang berperan memanggil dan mengumpulkan para korban, namun hingga kini tidak tersentuh proses hukum.

“Nama itu selalu disebut dalam persidangan sebagai motor penggerak, tetapi tidak masuk dalam proses ini. Kami meyakini yang bersangkutan mengetahui perbuatan tersebut. Ini sangat kami sayangkan,” tegasnya.

Sudirman menambahkan, Jaksa Penuntut Umum sebelumnya telah menuntut terdakwa 15 tahun penjara. Pihak korban berharap adanya penambahan hukuman sepertiga karena terdakwa merupakan seorang pendidik, sehingga secara maksimal vonis seharusnya dapat mencapai 20 tahun.

“Kekecewaan kami sangat wajar. Ini kejahatan serius, korbannya banyak, dampaknya seumur hidup bagi anak-anak. Tapi putusannya hanya 15 tahun,” ujarnya.

Sementara itu, perwakilan orang tua korban juga menyatakan kekecewaan atas putusan tersebut. Ia menilai hukuman 15 tahun tidak sebanding dengan jumlah korban yang mencapai tujuh orang dan dampak psikologis jangka panjang yang ditimbulkan.

“Kalau satu korban saja bisa dihukum berat, ini nyata-nyata ada tujuh korban. Kok bisa segitu hukumannya,” ujarnya.

Selain itu, keluarga korban menyoroti kejanggalan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terkait perbedaan tahun kejadian, serta tidak adanya sikap penyesalan yang tulus dari pihak terdakwa.

Atas kondisi tersebut, keluarga korban menyatakan akan mendukung penuh apabila lembaga tempat terdakwa beraktivitas ditutup, karena tidak adanya jaminan keamanan bagi anak-anak yang masih berada di lingkungan tersebut.

“Dengan sikap seperti ini, kami mendukung jika pondok itu ditutup. Kita tidak pernah tahu apakah anak-anak yang masih di sana benar-benar aman,” ucap perwakilan keluarga korban.

Sudirman pun menegaskan kembali sikap keluarga korban yang tetap menolak putusan tersebut. Menurutnya, banyak fakta hukum yang terungkap di persidangan, termasuk peran pihak lain yang hingga kini masih bebas.

“Sejak awal kami sudah sampaikan, kami tidak puas atas putusan ini. Ini sangat melukai rasa keadilan para korban dan keluarga,” pungkasnya.

Terkait langkah hukum lanjutan, baik jaksa maupun penasihat hukum terdakwa masih menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut. Kuasa hukum keluarga korban menyerahkan sepenuhnya keputusan upaya hukum kepada Jaksa Penuntut Umum.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini