Tekan Enter untuk mencari

Brimob Tersangka Penganiayaan Siswa di Tual Minta Maaf: “Saya Lalai, Tidak Berniat Menghilangkan Nyawa”

Bripda MS penganiaya pelajar hingga tewas di Tual Maluku dipecat. (Dok. Polda Maluku)

Akupedia.id – Anggota Korps Brimob, Bripda MS, yang menjadi tersangka dugaan penganiayaan pelajar Madrasah Tsanawiyah di Kota Tual, menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Permintaan maaf itu disampaikan usai dirinya menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Maluku.

Dalam sidang tersebut, Bripda MS menyampaikan penyesalan mendalam kepada keluarga korban.

“Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada orang tua dan keluarga korban. Saya lalai, saya tidak berpikir panjang dampak yang akan terjadi akibat kelalaian saya. Saya tidak punya niat sekecil apa pun untuk menganiaya, apalagi sampai menghilangkan nyawa korban,” ujarnya, Selasa (24/2).

Permohonan maaf itu disampaikan langsung di hadapan Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kabid Propam Polda Maluku, Indera Gunawan. Dengan suara bergetar, ia mengakui kesalahan dan menyatakan penyesalan atas tindakannya yang berujung pada meninggalnya korban.

Tak hanya kepada keluarga korban, Bripda MS juga menyampaikan permintaan maaf kepada institusi yang menaunginya.

“Saya juga memohon maaf kepada institusi Polri dan Korps Brimob yang saya banggakan. Karena perbuatan saya, nama baik institusi menjadi jelek di mata masyarakat,” katanya.

Ia turut menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat luas, khususnya warga Tual dan masyarakat Kei. Bripda MS menegaskan siap menerima seluruh konsekuensi atas perbuatannya.

“Saya memohon maaf kepada masyarakat Tual, terutama masyarakat Kei, karena perbuatan saya telah menyakiti hati masyarakat. Saya siap menerima konsekuensi apa pun atas kelalaian saya saat melaksanakan tugas dan tanggung jawab. Tolong lampiaskan semua kemarahan kepada saya, jangan kepada institusi ini. Ini perbuatan saya,” ucapnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi, menegaskan bahwa sidang etik merupakan mekanisme internal untuk menilai pelanggaran disiplin dan kode etik profesi. Ia memastikan proses hukum pidana terhadap Bripda MS tetap berjalan secara terpisah dan independen sesuai aturan yang berlaku.

Penegasan ini disampaikan untuk menjawab sorotan publik yang menuntut transparansi penanganan kasus, sekaligus memastikan tidak ada perlakuan khusus terhadap aparat yang terlibat tindak pidana. Polda Maluku menegaskan seluruh tahapan penanganan perkara, baik etik maupun pidana, dilakukan secara profesional dan terbuka.

“Tidak ada ruang untuk impunitas. Anggota Polri yang melanggar hukum akan diproses sesuai aturan tanpa pengecualian,” tegasnya.

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini