RPH Provinsi Kaltim Baru Dua Bersertifikasi Halal, Satgas Kemenag Ingatkan Sanki Pada Pelaku Usaha

Foto: Sekretaris Satgas Halal Kanwil Kemenag Kaltim Abdul Kudus

Portalborneo.or.id, Samarinda – Jelang Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Kamis 29 Juni 2023, Satuan Tugas (Satgas) Halal Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menegaskan, jika Rumah Potong Hewan (RPH) di Provinsi Kaltim yang bersertifikasi halal hanya dapat dihitung jari.

Dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, sampai saat ini baru ada dua yang bersertifikasi halal. Diantaranya RPH Tanah Merah di Kota Samarinda, dan RPH Kota Bontang.

Sekretaris Satgas Halal Kanwil Kemenag Kaltim Abdul Kudus mengatakan, RPH yang hanya ada dua ini juga hanya diperuntukkan untuk pemotongan sapi, kerbau, domba, dan kambing. Sementara untuk jenis ayam atau bebek, pemotongannya dikhususkan ke Rumah Potong Unggas (RPU).

Baca juga  DP3A Kukar dan Bappeda Kolaborasi Tingkatkan Transparansi dengan Aplikasi E-Pantau

Saat ini memang ada RHP yang sedang dalam proses mendapatkan sertifikasi halal, yaitu RPH Kabupaten Kutai Timur, serta RPH Kota Balikpapan.

“Artinya RPH yang jelas telah bersertifikasi halal di Provinsi Kaltim baru ada dua, sementara untuk RPH yang lain masih menunggu pemenuhan persyaratannya,” kata Abdul Kudus.

Dijelaskan Abdul Kudus, persyaratan umum mendapatkan sertifikasi halal, pasti dilihat dari tempat proses penyembelihannya yang memenuhi standar kelayakan atau belum dengan memiliki rekomendasi langsung oleh auditor halal, kemudian RPH tersebut juga wajib memiliki juru sembelih halal yang bersertifikasi.

Baca juga  Rudy Mas’ud Targetkan Kemenangan Mutlak di Pilkada Kaltim

Selain itu, RPH tersebut perlu mempunyai sistem jaminan halal (SJH), dan lokasi pemotongan tidak bercampur dengan hewan non halal serta harus terpisah dari RPH babi berjarak minimal radius lima kilometer.

Selanjutnya, Abdul Kudus menghimbau agar seluruh RPH yang ada di Kaltim untuk segera mengurus sertifikasi halal ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal yang bermarkas di Kanwil Kemenag Kaltim.

Imbauan ini berkaitan dengan kewajiban bersertifikat halal pada 17 Oktober 2024 untuk produk makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan, bahan baku, bahan tambahan pangan.

“Kewajiban ini merupakan wujud keterlibatan pemerintah guna memberikan kenyamanan, keamanan, keselamatan dan kepastian ketersediaan produk halal bagi masyarakat,’ jelas Abdul Kudus.

Baca juga  Tok! MK Putuskan Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka, ini Kata Pengurus DPD PDI-P Kaltim

Menjadi informasi, setelah 17 Oktober 2024 pelaku usaha yang belum memiliki sertifikat halal bisa jadi akan dikenakan sanksi. Dan Pemerintah tentu akan melakukan razia memastikan daging yang dijual di pasar melalui pemotongan dari RPH dan RPU bersertifikasi halal.

“Kami berharap di setiap Kabupaten dan Kota di Kaltim, masing- masing memiliki RPH bersertifikasi halal, sehingga ini juga bisa meningkatkan kepercayaan konsumen dan juga bagi industri rumah tangga produk olahannya berasal dari daging sapi,” tandasnya, Selasa (20/6/2023)
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id/Frisca)

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved