Tekan Enter untuk mencari

Lantik Anggota BPD Tiga Desa, Bupati Kukar Tekankan Peran sebagai Penyalur Aspirasi dan Pengawas Pemerintahan Desa

Foto: BPD Terpilih Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, periode 2026-2034.

Akupedia.id, Tenggarong – Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Aulia Rahman Basri, melantik anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari tiga desa di Kabupaten Kukar, Rabu (8/7/2026).

Pelantikan yang berlangsung di Balai Pertemuan Umum (BPU) Desa Jongkang itu diharapkan semakin memperkuat tata kelola pemerintahan desa sekaligus mempercepat pembangunan di tingkat desa.

Anggota BPD yang dilantik berasal dari Desa Jongkang dan Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, serta Desa Bukit Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang.

Dalam sambutannya, Aulia mengatakan kehadiran anggota BPD yang baru akan melengkapi struktur pemerintahan desa sehingga pembangunan dapat berjalan lebih cepat, tepat sasaran, dan semakin berpihak kepada masyarakat.

“Tentu harapan kami, dengan pelantikan anggota BPD ini struktur pemerintahan desa menjadi lebih lengkap sehingga pembangunan di desa bisa lebih cepat, lebih tepat, dan lebih lancar,” ujarnya.

Aulia mengibaratkan posisi BPD di desa sama seperti DPRD di tingkat kabupaten. Menurutnya, BPD merupakan lembaga yang mewakili masyarakat untuk menyampaikan aspirasi sekaligus mengawal kebijakan pemerintah desa.

“BPD itu bagaikan DPRD di desa. Fungsinya sama, mewakili konstituennya, mewakili masyarakat yang ada di wilayahnya untuk menyalurkan aspirasi dan kepentingan warga,” katanya.

Karena itu, ia meminta seluruh anggota BPD yang baru dilantik agar aktif turun ke tengah masyarakat untuk mendengar langsung berbagai persoalan yang dihadapi warga.

“Rajin-rajinlah turun ke masyarakat. Dengarkan apa yang menjadi suara masyarakat, kemudian suarakan dan kawal aspirasi tersebut bersama kepala desa,” pesannya.

Aulia menjelaskan, secara umum BPD memiliki tiga fungsi utama. Pertama, bersama kepala desa menyusun dan membahas Peraturan Desa, termasuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Dalam proses tersebut, BPD harus memastikan setiap kebijakan dan anggaran benar-benar sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kita tidak bisa melaksanakan pembangunan di desa sebelum APBDes ditetapkan. Karena itu, BPD memiliki peran strategis untuk memastikan setiap peraturan desa benar-benar berpihak kepada rakyat,” jelasnya.

Fungsi kedua, lanjut Aulia, adalah menjadi wadah penyaluran aspirasi masyarakat. Aspirasi yang dihimpun tidak hanya berhenti di tingkat desa, tetapi dapat diperjuangkan hingga tingkat kecamatan maupun kabupaten apabila membutuhkan dukungan pemerintah yang lebih luas.

Ia juga mengingatkan anggota BPD agar aktif mengikuti musyawarah di tingkat RT, terutama dalam pelaksanaan Program RT Idaman Terbaik, sehingga berbagai persoalan masyarakat dapat diselesaikan sejak tingkat paling bawah.

“Kalau persoalan bisa selesai di tingkat RT, selesaikan di situ. Kalau tidak bisa, baru dibawa ke tingkat desa, kecamatan, sampai kabupaten sesuai kewenangannya,” ujarnya.

Sementara fungsi ketiga adalah melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. Menurut Aulia, BPD harus menjadi mitra sekaligus pengingat bagi kepala desa apabila terdapat kebijakan yang tidak sesuai dengan aturan maupun kepentingan masyarakat.

Meski demikian, ia menegaskan fungsi pengawasan tidak berarti BPD harus selalu berseberangan dengan kepala desa.

“Kalau kebijakan kepala desa sudah sesuai aturan dan berpihak kepada masyarakat, tentu harus didukung. Tetapi kalau keluar dari koridor aturan dan kebutuhan rakyat, maka anggota BPD wajib mengingatkan,” tegasnya.

Di akhir sambutannya, Aulia berharap para anggota BPD yang baru dilantik dapat segera beradaptasi dengan arah pembangunan Kabupaten Kutai Kartanegara periode 2025–2030 yang mengusung visi Kukar Idaman Terbaik beserta 17 program dedikasi.

Ia optimistis sinergi antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat akan mempercepat terwujudnya pembangunan yang merata hingga ke seluruh desa di Kukar.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini