Akupedia.id, Tenggarong – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar), Akbar Haka, mendorong digelarnya rapat dengar pendapat (RDP) ulang terkait persoalan yang dihadapi pedagang Pasar Tangga Arung Square (TAS).
Menurutnya, masih terdapat sejumlah persoalan yang belum terselesaikan, mulai dari isi perjanjian kerja sama hingga minimnya aktivitas pembeli di kawasan tersebut.
Akbar mengatakan, usulan RDP ulang muncul setelah DPRD menerima audiensi dari perwakilan pedagang Jumat, 3 Juli 2026 lalu. Dalam pertemuan itu, pedagang menyampaikan keberatan terhadap klausul dalam perjanjian kerja sama yang dinilai berbeda dengan hasil RDP sebelumnya.
“Mereka mengeluhkan hasil RDP sebelumnya. Ada beberapa klausul yang sudah disepakati bersama Disperindag, tetapi tidak dimasukkan dalam perjanjian yang sekarang harus mereka tandatangani. Itu menjadi keberatan utama mereka,” ujarnya, Senin (6/7/2026).
Karena itu, DPRD akan meminta seluruh pihak terkait kembali duduk bersama, termasuk Disperindag, perwakilan pedagang, serta organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, untuk meninjau kembali isi perjanjian tersebut sekaligus mencari solusi atas kondisi pasar yang dinilai masih sepi.
Selain persoalan perjanjian, Akbar juga menyoroti adanya keluhan pedagang yang mengaku mendapat tekanan dengan pernyataan bahwa masih banyak pedagang lain yang siap menggantikan apabila mereka memilih keluar dari Tangga Arung Square.
Menurutnya, pendekatan tersebut bukan solusi terhadap persoalan utama yang dihadapi para pedagang.
“Kalau memang ada ancaman seperti itu, nanti kita dalami di RDP. Jangan sampai pedagang terus dihadapkan dengan pilihan keluar karena masih banyak yang antre. Yang harus dibenahi justru tata kelola pasarnya agar ramai,” katanya.
Ia menilai berbagai kegiatan atau event yang selama ini digelar di kawasan Tangga Arung Square belum mampu meningkatkan transaksi para pedagang karena pengunjung hanya datang menghadiri acara tanpa masuk ke area pasar.
Dari hasil inspeksi yang dilakukannya, Akbar menyebut banyak masyarakat menginginkan keberadaan pasar basah di kawasan Tangga Arung Square. Menurutnya, keberadaan pasar basah dapat menciptakan ekosistem perdagangan yang lebih hidup.
“Orang datang beli jilbab bisa sekalian beli bawang. Datang beli telur bisa sekalian membeli baju anak sekolah. Itu ekosistem yang ingin dibangun sehingga pasar menjadi ramai,” jelasnya.
Akbar mengakui usulan memindahkan pasar basah ke Tangga Arung Square tidak bisa dilakukan secara instan karena saat ini pembagian pasar basah di Mangkurawang dan pasar kering di Tangga Arung Square telah diatur dalam peraturan daerah.
Namun, ia menilai regulasi tersebut perlu dikaji kembali apabila dinilai sudah tidak lagi menjawab kebutuhan masyarakat dan para pedagang.
“Kalau memang solusinya harus mengubah perda, ya harus dikaji ulang. Daripada pedagang terus keluar, berjualan di pinggir jalan, sementara Pasar Tangga Arung Square semakin sepi,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembahasan nantinya juga harus melibatkan pedagang Pasar Mangkurawang agar seluruh aspirasi dapat terakomodasi. Menurutnya, keputusan yang diambil tidak boleh merugikan salah satu pihak.
Akbar juga menilai luas wilayah Tenggarong menjadi salah satu pertimbangan dalam penataan pasar. Warga di kawasan Mangkurawang, Rapak Lambur, hingga sekitarnya dinilai cukup jauh apabila harus berbelanja ke Tangga Arung Square. Sebaliknya, masyarakat yang berada di pusat kota hingga Bukit Biru dan Jahab juga merasa keberatan jika harus berbelanja ke Mangkurawang.
“Makanya semua harus dikumpulkan aspirasinya. Kita cari formulanya agar kebutuhan pedagang maupun masyarakat bisa sama-sama terakomodasi,” pungkasnya.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





