Tekan Enter untuk mencari

Bukan Hanya Rp9,5 Miliar, Temuan BPK di Disdikbud Kukar Capai Rp36 Miliar

Foto: Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, saat memimpin Rapat Paripurna, Senin (29/6/2026).

Akupedia.id, Tenggarong – Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Tahun Anggaran 2025 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) ternyata tidak hanya terkait pembayaran honor non-Aparatur Sipil Negara (ASN) senilai Rp9,5 miliar.

Ketua DPRD Kutai Kartanegara, Ahmad Yani, mengungkapkan total temuan BPK di Disdikbud mencapai sekitar Rp36 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp9,5 miliar merupakan temuan yang berkaitan dengan pembayaran honor non-ASN dan menjadi salah satu perhatian utama.

“Itu sebenarnya temuan di Dinas Pendidikan sekitar Rp36 miliar. Memang banyak yang berkaitan dengan honor, tetapi yang menjadi konsen kita adalah Rp9,5 miliar itu,” ujar Ahmad Yani saat dikonfirmasi melalui telepon, Senin (29/6/2026).

Ia menegaskan seluruh temuan tersebut harus dipertanggungjawabkan, terutama pengembalian kerugian daerah dan pemberian sanksi kepada oknum yang terbukti terlibat.

“Kita pastikan dananya harus dikembalikan. Pegawai yang terlibat juga harus diberikan sanksi tegas,” katanya.

Menurut Ahmad Yani, apabila dalam proses penyelesaian terdapat pihak yang tidak bersedia mengembalikan kerugian daerah, maka persoalan tersebut dapat berlanjut ke ranah hukum.

“Kalau tidak mau bertanggung jawab, tentu harus diproses secara hukum karena ini menyangkut uang rakyat. Kami juga meminta aparat penegak hukum mengawasi proses penyelesaiannya,” tegasnya.

Sementara itu, Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri menyatakan pemerintah daerah telah mulai menindaklanjuti rekomendasi BPK melalui Inspektorat Kukar yang diberikan waktu selama 60 hari sesuai mekanisme pemeriksaan.

Aulia menyebut salah satu temuan tersebut melibatkan 71 penerima honor non-ASN di lingkungan Disdikbud dengan kode rekening pembayaran honor non-PNS.

“Semuanya sudah jelas, yang menerima, namanya siapa, nomor rekeningnya berapa, itu sudah ada semua. Kami tinggal memanggil yang bersangkutan untuk melakukan proses pengembalian,” ujarnya.

Ia menilai persoalan tersebut merupakan tindakan kecurangan (fraud) sehingga pihak yang menerima dana wajib mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Ini murni fraud. Orang yang melakukan fraud harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Aulia.

Aulia pun menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian temuan tersebut akan dilakukan melalui mekanisme Tim Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR) di Inspektorat Kukar sesuai ketentuan yang berlaku.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini