Portalborneo.or.id, Samarinda – Pemerintah memutuskan untuk memajukan tanggal cuti bersama dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H/2023.
Dimajukannya tanggal cuti bersama dilakukan sebagai langkah antisipasi terjadinya penumpukan jumlah pemudik lebaran.
Dengan perubahan ini, cuti bersama menjelang lebaran diberlakukan mulai 19-20 April tetapi berakhir 25 April 2023.
“Tadi ada keputusan Bapak Presiden, berkaitan dengan cuti bersama, kalau sekarang itu cutinya sesuai dengan SKB 3 menteri dari tanggal 21 sampai tanggal 26 (April),” kata Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
“Kami tadi bersama-sama Kapolri mengusulkan liburnya maju dua hari, jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya 26,” sambungnya.
Menurut Budi, jika merujuk pada ketentuan SKB 3 Menteri, pemudik bakal menumpuk 21 April 2023.
“Sehingga dengan dimajukan itu pemudik bisa mulai (mudik) dari tanggal 18 sore, 19, 20, 21, ada 4 hari mereka mudik,” jelas Budi.
Budi manyadari bahwa pemudik mesti kembali ke kotanya masing-masing sebelum tanggal 26 April 2023.
Namun, para pemudik masih bisa memperpanjang masa cutinya hingga tanggal 30 April dan 1 Mei 2023 yang merupakan tanggal merah.
Budi menambahkan, ketentuan mengenai cuti bersama merupakan wewenang tiga menteri yakni Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
“Karena sudah diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada pak presiden dan saya rasa kami akan rapat dengan tiga kementerian tersebut,” tutup Budi.
(Tim Redaksi Portalborneo.or.id)