Tekan Enter untuk mencari

ASN Diduga Gasak 30 Unit AC di Kantor Bupati Polman, Polisi Tangkap Pelaku dan Penadah

Foto: Ilustrasi

Akupedia.id – Kasus pencurian mengejutkan terjadi di lingkungan Kantor Bupati Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat. Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial AA (44) diduga menjadi otak sekaligus pelaku pencurian puluhan alat pendingin ruangan atau AC dari sejumlah ruangan perkantoran.

Pelaku kini telah diamankan jajaran kepolisian setelah aksi pencurian tersebut terungkap melalui laporan kehilangan fasilitas kantor pemerintah.

Kasat Reskrim Polres Polewali Mandar, AKP Budi Adi, mengatakan pelaku diduga kuat menjadi pemeran utama dalam aksi pencurian tersebut.

“ASN berinisial AA diduga menjadi pelaku utama pencurian,” ujar Budi, Minggu (24/5/2026).

Kasus itu terbongkar setelah petugas keamanan kantor menemukan sejumlah unit AC sudah hilang dari tempatnya. Kejadian pertama diketahui pada Senin (11/5/2026) saat petugas melakukan pengecekan di beberapa ruangan kantor.

“Aksi pelaku pertama kali dilakukan pada Senin (11/5), seorang petugas jaga mendapati beberapa kipas AC sudah tidak ada di tempatnya, sehingga dilakukan pengecekan ke sejumlah ruangan. Hasil pemeriksaan menunjukkan beberapa unit AC di ruang sekretariat dan ruang bidang telah hilang,” ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil mengamankan AA yang kemudian mengakui telah melakukan pencurian sejak Februari 2026. Dalam menjalankan aksinya, pelaku disebut memanfaatkan situasi kantor yang sepi saat akhir pekan.

“Aksi pelaku sudah berjalan sejak Februari, kemudian dia melaksanakan aksinya pada saat akhir pekan, ketika suasana kantor Bupati Polman dalam keadaan sunyi,” jelas Budi.

Tak hanya di kantor bupati, pelaku juga mengaku melakukan pencurian di Gedung PKK Madatte serta Kantor Transmigrasi.

Selain menangkap pelaku utama, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial AR (36) yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil curian.

“Pelaku juga mengaku mencuri di Gedung PKK Madatte dan Kantor Transmigrasi,” tambahnya.

Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Polman guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya lokasi lain yang menjadi sasaran pencurian.

“Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Polres Polman untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Budi.

Akibat perbuatannya, ASN tersebut dijerat dengan Pasal 479 juncto Pasal 480 subsider Pasal 36 KUHP, sedangkan penadah dikenakan Pasal 486 KUHP.

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini