Tekan Enter untuk mencari

Mulai 1 Agustus, 18 Ribu ASN Kukar Wajib Absen Lewat PRAKTIS

Foto: Peluncuran Aplikasi PRAKTIS secara resmi.

Akupedia.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi meluncurkan aplikasi Presensi ASN Kukar Terintegrasi dan Dinamis (PRAKTIS), di Pendopo Odah Etam, Tenggarong, Senin (27/7/2026).

Aplikasi berbasis face recognition itu akan mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026 sebagai sistem presensi elektronik bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kukar.

Peluncuran PRAKTIS merupakan tindak lanjut atas rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang meminta Pemkab Kukar memiliki satu sistem presensi elektronik yang terintegrasi.

Melalui aplikasi tersebut, ASN dapat melakukan absensi menggunakan telepon genggam masing-masing dengan pemindaian wajah. Sistem juga dilengkapi pembatasan lokasi, sehingga presensi hanya bisa dilakukan dalam radius 50 meter dari tempat kerja.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan, penerapan aplikasi tersebut diharapkan mampu mempermudah proses presensi tanpa mengurangi fungsi pengawasan. Menurutnya, kemudahan sistem diharapkan berdampak pada meningkatnya disiplin dan kinerja ASN.

“Harapan kita dengan absensi yang semakin mudah, ASN tidak terhambat dari aspek absensi dan kinerja teman-teman bisa semakin meningkat lagi,” ujarnya.

Sementara itu, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Arianto menjelaskan bahwa aplikasi PRAKTIS akan digunakan oleh lebih dari 18 ribu ASN di lingkungan Pemkab Kukar.

Ia menyebut penerapan sistem elektronik juga menjadi jawaban atas temuan BPK yang menilai mekanisme presensi manual belum mampu mendeteksi tingkat kehadiran pegawai secara optimal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK, masih ditemukan ASN yang tidak masuk kerja selama lebih dari 10 hari, bahkan hingga ratusan hari, namun tidak terpantau melalui sistem presensi manual.

Dengan aplikasi PRAKTIS, seluruh data kehadiran akan terekam secara elektronik setiap hari, termasuk identitas dan lokasi pegawai saat melakukan absensi.

“Efektif 1 Agustus, 100 persen kita laksanakan kepada seluruh pegawai yang berjumlah lebih dari 18 ribu orang,” tutup Arianto.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini