Akupedia.id, Tenggarong — Persidangan perkara sengketa lahan yang digunakan untuk aktivitas pertambangan batu bara PT Globalindo Inti Energi (GIE) di Pengadilan Negeri (PN) Tenggarong kembali mengalami penundaan.
Sidang Perkara nomor 102/Pdt.G/2025/PN Ttr tersebut sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada Rabu (9/9/2026), di Ruang Candra PN Tenggarong, dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak tergugat serta penyerahan alat bukti surat dari kedua belah pihak.
Namun, persidangan belum dapat dilanjutkan, karena pihak tergugat disebut masih berada di Jakarta. Sementara itu, saksi dari pihak penggugat berhalangan hadir karena terkendala kondisi yang berkaitan dengan dampak abu atau awan panas akibat aktivitas vulkanik Gunung Anak Krakatau.
Perkara tersebut disebut berkaitan dengan klaim kepemilikan atas lahan seluas 2 hektare di wilayah Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), yang kini menjadi bagian dari area aktivitas pertambangan PT GIE.
Kuasa hukum penggugat, Ahyar Rasydi, menegaskan kliennya, Yuliana Loy, memiliki alas hak atas lahan yang menjadi objek sengketa tersebut.
Menurut Ahyar, pihaknya telah memperoleh konfirmasi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tenggarong mengenai Sertifikat Hak Milik (SHM) yang menjadi dasar kepemilikan kliennya.
“Berdasarkan konfirmasi BPN Tenggarong, SHM tersebut merupakan produk resmi yang diterbitkan sejak tahun 2000,” kata Ahyar.
Ia menambahkan, pihak penggugat juga telah mengikuti proses pemeriksaan setempat terhadap objek perkara. Dari rangkaian proses tersebut, pihaknya meyakini lahan yang disengketakan merupakan hak Yuliana Loy.
“Sebelumnya kami sudah melakukan sidang setempat, dan kami sangat yakin klien kami memiliki hak penuh atas tanah yang saat ini telah ditambang oleh pihak perusahaan,” ujarnya.
Ahyar menyebut proses persidangan perkara tersebut telah berlangsung cukup panjang. Dengan sejumlah tahapan yang telah dilalui, perkara kini disebut mulai mendekati tahap akhir sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.
“Diperkirakan, majelis hakim akan membacakan putusan perkara ini dalam waktu sekitar dua bulan ke depan,” pungkasnya.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





