Tekan Enter untuk mencari

Kualitas Udara Memburuk, Siswa PAUD hingga SMP di Kukar Akan Belajar dari Rumah

Foto: Ilustrasi aktivitas anak sekolah.

Akupedia.id, Tenggarong – Kualitas udara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) semakin mengkhawatirkan. Kondisi tersebut dipicu kabut asap yang kian tebal akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah.

Berdasarkan hasil pengujian kualitas udara ambien yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar per 24 Agustus 2026, menunjukkan kualitas udara berada dalam status tinggi berdasarkan parameter kimiawi. Pengujian tersebut dilakukan di tiga lokasi, yakni Kantor DLHK, Kantor Bupati Kukar, dan Taman Tangga Arung Square.

DLHK juga mengungkapkan, parameter debu, yakni PM2,5 dan PM10, serta NO2 dan CO masih memenuhi standar. Namun, kadar Sulfur Dioksida (SO2) dan Oksidan (O3) telah melampaui baku mutu yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 hingga lebih dari dua kali lipat di seluruh titik pengujian. Bahkan tingkat tertinggi tercatat di Taman Tangga Arung Square.

Kondisi ini dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan masyarakat apabila terpapar dalam waktu lama, terutama pada anak-anak yang rentan mengalami gangguan pernapasan seperti Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA).

Untuk mengantisipasi dampak buruk kualitas udara tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar mengambil langkah dengan menerapkan kebijakan belajar dari rumah (BDR) bagi peserta didik.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan keputusan tersebut diambil setelah Pemkab Kukar melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kesehatan, serta DLHK.

Menurutnya, meskipun titik api di wilayah Kukar saat ini relatif sedikit, kabut asap yang menyelimuti wilayah Kukar juga berasal dari daerah lain.

“Kita menilai kualitas udara di tempat kita. Meskipun di Kutai Kartanegara sendiri hanya terdapat 11 titik api, tetapi kita ini mendapat kiriman asap dari kabupaten, kota, dan provinsi lain,” kata Aulia, Senin (31/8/2026).

Ia menyebut, penerapan BDR dilakukan sebagai langkah untuk menjaga keselamatan dan kesehatan anak-anak. Pemkab Kukar saat ini tengah mempersiapkan infrastruktur serta sistem pembelajaran agar kebijakan tersebut dapat diterapkan secara menyeluruh.

“Sehingga untuk keamanan anak-anak kita, maka kita memutuskan untuk membuat belajar online. Sebagaimana seperti COVID dulu. Kita sudah berhasil waktu COVID, anak-anak kita bisa belajar dengan baik,” ujarnya.

Aulia menargetkan penerapan BDR mulai berjalan pada Kamis (3/9/2026). Kebijakan tersebut berlaku bagi jenjang pendidikan yang berada di bawah kewenangan pemerintah daerah, yakni Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Sekolah Dasar (SD), hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP).

“Pada hari Kamis nanti itu sudah bisa terlaksana 100 persen anak-anak itu belajar di rumah,” jelasnya.

Kendati demikian, Aulia mengingatkan para orang tua agar tidak membiarkan anak-anak beraktivitas di luar rumah selama kebijakan BDR diterapkan.

Menurutnya, kebijakan belajar dari rumah tidak akan efektif melindungi anak-anak dari paparan asap apabila mereka justru tetap bermain di luar rumah.

“Karena sama saja ketika kita di sekolah kita liburkan, akan tetapi mereka di rumah bermain di luar rumah, mereka juga akan terpapar dengan udara yang penuh dengan asap ini,” tegasnya.

Untuk masa penerapan BDR, Pemkab Kukar akan melakukan evaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara.

Pada tahap awal, kebijakan tersebut direncanakan berlangsung selama satu minggu. Namun, masa BDR dapat diperpanjang apabila kondisi udara masih belum aman bagi anak-anak.

“Kita akan evaluasi secara berkala, mungkin di tahap awal kita liburkan selama satu minggu. Nanti kita evaluasi, kalaupun harus ditambah kita tambah lagi sampai kondisi udara itu sehat untuk anak-anak bisa bersekolah kembali,” pungkasnya.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini