Akupedia.id, Tenggarong – Di tengah peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, memaknai kemerdekaan tidak sekadar terbebas dari penjajahan. Baginya, kemerdekaan juga harus berarti terbebas dari ketidakadilan dan memastikan hak-hak masyarakat maupun daerah dapat terpenuhi.
Hal itu disampaikan Ahmad Yani saat ditemui usai mengikuti rangkaian upacara peringatan HUT ke-81 RI di Tenggarong, Senin (17/8/2026).
Menurutnya, semangat perjuangan harus tetap dilanjutkan karena persoalan ketidakadilan masih menjadi tantangan yang harus diselesaikan. Terlebih, kondisi fiskal daerah yang mengalami tekanan serta adanya persoalan pemutusan hubungan kerja (PHK) membuat pemerintah dan masyarakat perlu kembali melihat apakah seluruh hak daerah telah terpenuhi.
“Kalau misalnya masih ada efisiensi, masih ada dana kurang salur, berarti kan memaknai kemerdekaan ini sepertinya harus kembali lagi mereview. Mungkin ada sesuatu yang kurang pas,” ujarnya.
Ia menilai momentum 81 tahun Indonesia merdeka seharusnya menjadi kesempatan untuk memastikan seluruh aturan dan hak daerah dijalankan sebagaimana mestinya, termasuk hak atas dana bagi hasil.
Menurutnya, pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang menjamin hak daerah merupakan bagian dari makna kemerdekaan itu sendiri.
“Harusnya kan merdeka segalanya. Artinya bahwa melaksanakan peraturan perundang-undangan itu, termasuk hak dana bagi hasil, ya tentu mencerminkan kemerdekaan, bukan penjajahan,” tegasnya.
Ahmad Yani bahkan menyebut kemerdekaan harus dimaknai sebagai kebebasan dari ketidakadilan dan penindasan, sekaligus memastikan hak-hak rakyat menjadi sesuatu yang diperjuangkan.
Ia mengatakan prinsip tersebut juga harus diterapkan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, mulai dari penganggaran, pembentukan regulasi hingga fungsi pengawasan DPRD.
“Kita harus merdeka dalam segala lini, termasuk merdeka pada pelaksanaan APBD, merdeka pada saat menganggarkan, merdeka pada saat membuat regulasi, dan merdeka pada saat melakukan fungsi-fungsi pengawasan,” katanya.
Di tengah menurunnya kemampuan fiskal daerah, ia menyadari masyarakat juga dituntut beradaptasi dengan kondisi yang ada. Namun, menurutnya, pemerintah tidak dapat hanya meminta masyarakat bertahan tanpa menghadirkan dukungan.
Salah satu upaya yang dapat dimaksimalkan, kata dia, adalah melibatkan pihak ketiga, termasuk perusahaan yang beroperasi di Kukar.
Ahmad Yani menyebut sejumlah tanggung jawab perusahaan seperti program pemberdayaan dan pembangunan masyarakat (PPM), corporate social responsibility (CSR), hingga zakat dapat dioptimalkan untuk membantu menggerakkan perekonomian masyarakat.
“Di situ ada hak terkait dengan PPM, hak terkait dengan CSR, hak terkait dengan zakat, hak terkait dengan bagaimana perusahaan itu bisa mengabdi membangun masyarakat, itu salah satu yang bisa kita lakukan,” jelasnya.
Namun, ia menegaskan dukungan dari perusahaan tidak boleh menghilangkan hak masyarakat atas sumber daya alam yang berada di daerah.
Menurutnya, hak daerah atas sumber daya alam harus dikembalikan dan dipastikan pemanfaatannya memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Di sisi lain, hak rakyat itu terkait dengan sumber daya alamnya itu menjadi hak mutlak yang tidak boleh ditawar-tawar oleh pemerintah pusat. Kembalikan hak itu kepada daerah supaya makna kemerdekaan ini itulah yang kita junjung tinggi,” tegasnya.
Ketika ditanya apakah masyarakat Kukar saat ini sudah sepenuhnya merdeka, Ahmad Yani mengakui masih terdapat sejumlah hal yang perlu diperjuangkan.
“Bahasanya kan merdeka, tetapi kan di sana-sini masih ada yang perlu dimerdekakan,” ujarnya.
Ia menegaskan DPRD akan terus mendorong agar tidak ada ketidakadilan dan hak masyarakat yang seharusnya diterima justru terhambat.
“Makna kemerdekaan ini baru kita junjung tinggi, kita pastikan bahwa tidak boleh ada ketidakadilan, tidak boleh ada hak-hak yang kira-kira menjadi masalah yang tentu tidak sampai kepada pemiliknya. Itu intinya, termasuk hak beranggaran,” tutupnya.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





