Tekan Enter untuk mencari

Kerugian Material Ruang Rapat Diskominfo Kukar Capai Rp2 Miliar, Keluarga Pelaku Bersedia Ganti Rugi

Foto: Kerusakan di ruang rapat Diskominfo Kutai Kartanegara usai dibakar oknum pegawai outsourcing.

Akupedia.id, Tenggarong – Kerugian material akibat pembakaran ruang rapat Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) diperkirakan mencapai Rp2 miliar.

Kerugian tersebut meliputi sejumlah fasilitas di ruang rapat, seperti videotron, meja, kursi hingga karpet. Sementara dokumen penting disebut tidak terdapat di ruangan tersebut.

Kepala Diskominfo Kukar, Solihin, Aulia Rahman Basri, mengatakan pihaknya masih menghitung secara keseluruhan nilai kerugian yang ditimbulkan akibat kejadian tersebut.

“Kerugiannya itu sekitar, kami masih menghitung ya, sekitar Rp2 miliaran. Videotron, kursi, meja, termasuk karpet,” katanya.

Terkait perbaikan ruang rapat, Solihin menyebut terdapat kemungkinan biaya penggantian kerusakan berasal dari pihak yang bersangkutan. Namun, apabila kondisi keuangan daerah memungkinkan, pemerintah daerah juga akan mempertimbangkan perbaikan fasilitas tersebut.

“Kalau memang keuangan daerah sudah kembali baik, kita akan coba nanti perbaiki karena memang sangat diperlukan untuk kegiatan rapat-rapat di kantor,” ujarnya.

Sementara itu, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menyampaikan, pihak keluarga dari pelaku juga telah menyampaikan keinginan agar persoalan kerugian tersebut diselesaikan secara kekeluargaan. Bahkan, keluarga bersedia mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat aksi pembakaran.

“Dan sekarang memang dari pihak keluarga sudah meminta untuk ini ditangani secara kekeluargaan, dan pihak keluarga bersedia untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan oleh aktivitas ini,” kata Aulia.

Menurut Aulia, pemerintah daerah pada prinsipnya tidak mempermasalahkan apabila kerugian tersebut diselesaikan secara kekeluargaan, sepanjang nilai penggantian sesuai dengan ketentuan dan aset yang tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen Barang dan Aset Daerah (SIMBMD).

“Kalau ini bisa diganti sesuai dengan nilai yang tertera pada SIM BMD kita, bagi kami itu tidak masalah,” katanya.

Ia menegaskan, terdapat dua hal yang harus dipisahkan dalam menangani kasus tersebut. Pertama, terkait proses hukum terhadap pelaku yang kini telah diserahkan kepada pihak berwajib.

“Yang pertama adalah kita menangani pelakunya. Pelakunya ini sekarang kita serahkan kepada pihak yang berwajib,” ujarnya.

Sementara hal kedua berkaitan dengan dugaan perundungan atau bullying yang disebut menjadi latar belakang aksi tersebut.

Aulia mengatakan, apabila dugaan bullying tersebut benar terjadi, pemerintah daerah akan tetap menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kedua, terkait dengan kenapa kasus ini bisa terjadi dan informasinya ini terkait dengan masalah bullying. Itu pun kita tidak lanjutin. Artinya, ini dua hal yang terpisah,” jelasnya.

Ia menegaskan, aturan kepegawaian telah mengatur mekanisme penanganan apabila ditemukan tindakan perundungan di lingkungan kerja. Pemerintah daerah akan memberikan sanksi sesuai ketentuan apabila dugaan tersebut terbukti.

“Pun misalnya terjadi, hal-hal benar terjadi bullying, maka kita akan melakukan tindakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Tentunya aturan-aturan kepegawaian terkait ini sudah jelas dan kita memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang ada,” pungkasnya.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini