Akupedia.id, Tenggarong – Penyidikan dugaan penyimpangan pembayaran honor tenaga non-Aparatur Sipil Negara (non-ASN) di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berlanjut. Bahkan saat ini, kasus tersebut bukan hanya ditangani kejaksaan, tetapi juga Polres Kutai Kartanegara (Kukar).
Setelah melakukan penggeledahan di kantor Disdikbud pada 30 Juli 2026 lalu, Polres Kukar kini menggandeng Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Kalimantan Timur (Kaltim) dalam penanganan perkara tersebut.
Kapolres Kukar, AKBP Khairul Basyar, mengatakan penyidikan perkara tersebut telah dimulai sejak 2 Juli 2026. Saat ini, proses penanganan dilakukan melalui joint investigation bersama penyidik Subdit Tipikor Polda Kaltim.
“Masalah di Disdik sudah masuk tahap penyidikan sejak 2 Juli lalu. Sekarang proses penyidikannya kami lakukan bersama Polda Kalimantan Timur melalui Subdit Tipikor,” ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).
Ia menjelaskan, penggeledahan yang dilakukan beberapa hari lalu merupakan bagian dari upaya penyidik mengumpulkan alat bukti.
Dari kegiatan tersebut, polisi memeriksa dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembayaran honor tenaga non-ASN yang menjadi hasil temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dokumen yang diamankan mencakup periode anggaran tahun 2023 hingga tahun 2025. Penyidik kini masih mendalami dokumen tersebut bersamaan dengan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.
“Dokumen yang kami sita berkaitan dengan honor non-ASN tahun 2023 sampai 2025. Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti,” katanya.
Meski telah memasuki tahap penyidikan, Khairul memastikan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, penyidik masih membutuhkan pendalaman, termasuk menghitung dugaan kerugian negara melalui audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Belum ada tersangka. Untuk dugaan kerugian negara nanti akan dihitung melalui audit BPKP,” pungkasnya.
Ara





