Tekan Enter untuk mencari

Pemkab Kukar Siapkan Alat Pantau Pencemaran Udara, Respons Keluhan Debu Batu Bara di Bakungan

Foto: Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri.

Akupedia.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) mengambil langkah untuk memantau kualitas udara di sejumlah wilayah yang dinilai berpotensi mengalami pencemaran.

Kebijakan tersebut turut merespons keluhan warga Desa Bakungan, Kecamatan Loa Janan, terkait debu akibat aktivitas perusahaan batu bara di dekat pemukiman.

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri mengatakan, pemerintah daerah akan memasang alat pemantau kualitas udara di beberapa titik potensial. Pengadaan alat tersebut dilakukan melalui kebijakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2026.

Menurut Aulia, pemantauan diperlukan untuk mengetahui kondisi pencemaran udara secara terukur. Sebab, persoalan kualitas udara tidak hanya berasal dari debu, tetapi juga asap dan berbagai bentuk pencemaran lainnya.

“Di beberapa titik potensial, pemerintah daerah Kabupaten Kutai Kartanegara mengambil kebijakan untuk memasang alat untuk melihat pencemaran udara di lingkungan sekitar,” ujar Aulia saat ditemui di Pendopo Odah Etam, Kamis malam (1/10/2026).

Ia menjelaskan, hasil pengukuran kualitas udara nantinya akan menjadi dasar pemerintah daerah untuk melihat apakah kondisi di lapangan telah sesuai dengan ketentuan lingkungan yang berlaku.

Apabila hasil pemantauan menunjukkan adanya kondisi yang tidak sesuai dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang telah disepakati, Pemkab Kukar akan mengambil langkah sesuai kewenangan yang dimiliki.

“Nah, kita berharap nanti kita akan ukur dan memang kalau seandainya ini tidak sesuai dengan amdal yang sudah disepakati, ya kita akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah itu sendiri,” tegasnya.

Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih objektif mengenai kondisi kualitas udara di wilayah yang menjadi perhatian masyarakat.

Selain itu, langkah ini sekaligus menjadi dasar pemerintah dalam menentukan tindak lanjut terhadap potensi pencemaran.

Ara

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini