Foto: Rencana penataan kawasan permukiman di sepanjang Jalan Kartini dan Jalan DI Panjaitan, Tenggarong.
Akupedia.id, Tenggarong – Penataan kawasan permukiman di bantaran Sungai Tenggarong, khususnya sepanjang Jalan Kartini dan Jalan DI Panjaitan, mulai disiapkan. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) merancang penataan tersebut secara bertahap dengan menyasar 219 bangunan yang berada di kawasan itu.
Penataan ini tidak sekadar berkaitan dengan pemindahan bangunan. Pemerintah juga ingin membenahi lingkungan tepian sungai sekaligus menyiapkan kawasan permukiman yang lebih tertata, tanpa mengabaikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat yang selama ini beraktivitas di sana.
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kukar, Muhammad Aidil, menjelaskan kawasan tersebut telah dibagi menjadi tiga segmen. Pembagian dilakukan berdasarkan kondisi dan letak bangunan di sepanjang tepian sungai.
“Segmen satu sudah bersih dari Jembatan Taman Musik. Segmen dua antara blok terakhir sampai jembatan sebelah kanan kalau kita dari Kartini. Segmen tiganya yang dari sebelah kiri sampai Jembatan Mangkuraja, jembatan besi,” jelas Aidil, Jumat (6/11/2026).
Dari pendataan yang dilakukan, terdapat 219 bangunan yang masuk dalam rencana penataan. Jumlah tersebut menjadi dasar bagi pemerintah untuk menyusun tahapan penanganan, termasuk menyiapkan lokasi relokasi bagi warga maupun aktivitas usaha yang terdampak.
Berdasarkan kajian penataan kawasan, bangunan di sepanjang Kartini dan Panjaitan tidak seluruhnya difungsikan sebagai tempat tinggal.
Sebagian besar justru digunakan untuk kegiatan usaha, mulai dari perdagangan makanan hingga usaha nonmakanan.
Kondisi ini membuat penataan perlu mempertimbangkan keberlanjutan mata pencaharian masyarakat, bukan hanya menyediakan tempat tinggal pengganti.
Hasil survei dalam kajian tersebut juga menunjukkan sebagian besar responden bersedia direlokasi. Namun, mereka menginginkan lokasi pengganti tetap berada di wilayah Tenggarong, memiliki akses yang mudah, serta tidak terlalu jauh dari peluang usaha yang selama ini dijalankan.
Untuk lokasi relokasi, Aidil menyebut pemerintah telah mengarahkan rencana tersebut ke kawasan Jongkang. Lokasi itu dinilai memiliki luasan yang dapat menunjang kebutuhan pengembangan permukiman baru.
“Insyaallah positif, luasan lahannya bisa mencukupi. Karena memang tadi termasuk zona selatan, kawasan permukiman baru atau kota baru. Nanti kita bersama Bappeda terkait seperti apa rancangan yang diminta untuk dibuat detailnya,” ungkapnya.
Menurut Aidil, kawasan Jongkang nantinya tidak hanya diproyeksikan sebagai tempat hunian. Pengembangannya akan dikaji lebih lanjut agar dapat terintegrasi dengan peruntukan kawasan lain di sekitarnya.
“Jadi nanti ada kawasan perumahan, permukiman juga ada kawasan industri dan kawasan yang nanti kita akan coba mengkaji ulang lagi,” tambahnya.
Meski demikian, rencana penataan belum masuk pada tahap pemindahan warga. Disperkim masih menyelesaikan sejumlah dokumen perencanaan sekaligus melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Sebab, penanganan kawasan tersebut bersinggungan dengan kewenangan sejumlah instansi.
Di satu sisi, kawasan tepian sungai berkaitan dengan kewenangan Balai Wilayah Sungai (BWS). Sementara penanganan kawasan kumuh dengan luasan lebih dari 10 hektare juga berkaitan dengan kewenangan pemerintah provinsi sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, penyelesaian dokumen dan koordinasi lintas instansi menjadi bagian penting sebelum rencana tersebut dilanjutkan ke tahapan berikutnya.
“Jadi kami masih komunikasi dan melengkapi dokumen-dokumennya. Mudah-mudahan tahun ini selesai, kita akan melakukan sosialisasi lagi kepada masyarakat yang tinggal di Kartini dan Panjaitan,” tutup Aidil.
Dalam dokumen perencanaan, penataan kawasan Kartini-Panjaitan tercantum untuk periode 2027 hingga 2029.
Namun, pelaksanaan di lapangan masih menunggu kesiapan dokumen, koordinasi kewenangan, serta sosialisasi lanjutan kepada masyarakat yang terdampak. (Adv/Diskominfo Kukar)
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah
Editor: Aditya Lesmana





