Akupedia.id, Tenggarong – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, mendesak bangunan kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di Tenggarong Seberang segera difungsikan.
Ia menyayangkan aset daerah yang diperuntukkan bagi kegiatan pendidikan tersebut belum dimanfaatkan secara optimal hingga kondisi bangunannya mengalami penurunan.
Desakan itu disampaikan Ahmad Yani saat meninjau langsung kawasan kampus, Selasa (13/10/2026).
Ia meminta pihak Unikarta bersama dinas terkait segera mengambil langkah konkret, mulai dari membersihkan lingkungan, mengaktifkan kegiatan kampus, hingga mempercepat proses hibah aset kepada pihak kampus.
“Ini sebenarnya memprihatinkan. Aset daerah yang seharusnya menjadi aset kampus ini tidak terpelihara, tidak dimanfaatkan, dan dibiarkan terlantar. Tentu kita sayangkan karena bangunan-bangunan ini juga sudah mengalami penyusutan kondisi,” ujarnya.
Menurut Ahmad Yani, pemanfaatan kawasan tersebut tidak harus menunggu seluruh proses administrasi selesai. Pihak kampus dan mahasiswa dapat mulai menjalankan kegiatan sesuai peruntukannya, seperti aktivitas kemahasiswaan, praktikum, maupun kegiatan akademik lainnya.
“Kita minta pihak kampus beserta seluruh jajarannya, termasuk mahasiswa, mulai melakukan aktivitas kampus di tempat ini. Karena peruntukannya memang untuk kampus Unikarta, berarti harus ada aktivitas yang berjalan,” tegasnya.
Ia juga meminta dinas terkait segera memproses hibah aset agar pengelolaan kawasan memiliki kejelasan dan pengembangan fasilitas dapat dilakukan lebih leluasa untuk menunjang kegiatan perkuliahan.
Bagi Ahmad Yani, membiarkan bangunan tanpa aktivitas hanya akan memperburuk kondisi aset yang telah dibangun untuk mendukung pendidikan di Kukar.
Karena itu, ia meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berkolaborasi dengan pihak kampus untuk membersihkan kawasan sekaligus memulai pemanfaatannya.
“Tidak boleh ada lagi istilah aset terlantar. Karena itu, DPRD meminta Dinas Pendidikan berkolaborasi dengan pihak kampus untuk sama-sama turun dan membersihkan kawasan ini,” katanya.
Jika diperlukan, ia juga membuka kemungkinan penggunaan alat berat untuk membantu membersihkan lingkungan dan akses jalan agar proses penataan kawasan segera menunjukkan perkembangan.
Selain kondisi bangunan, Ahmad Yani menyoroti dugaan pemanfaatan kawasan kampus sebagai tempat pembuangan limbah. Minimnya aktivitas di lokasi dinilai membuat lingkungan tersebut rentan digunakan untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan peruntukannya.
Ia meminta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) serta Satpol PP mengambil tindakan terhadap aktivitas pembuangan limbah di kawasan tersebut.
“Tempat pendidikan seharusnya bersih dan terpelihara, bukan justru menjadi lokasi pembuangan kotoran atau limbah,” ujarnya.
Ia juga meminta pihak kampus berkomunikasi dengan pihak-pihak yang membuang limbah agar menghentikan aktivitas tersebut. Jika pelanggaran masih terjadi, penanganan perlu dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ahmad Yani menegaskan, pengaktifan kampus juga harus diikuti dukungan infrastruktur dasar, seperti listrik, air bersih, akses jalan, serta fasilitas umum dan fasilitas sosial.
Menurutnya, pemerintah daerah masih perlu memikirkan dukungan pembangunan agar kawasan tersebut dapat berkembang dan benar-benar menunjang kegiatan pendidikan.
“Tentu kalau sudah diserahkan, banyak hal yang bisa dilakukan. Pemerintah juga pasti masih memikirkan konsep bagaimana membantu pembangunan di sini. Sebab, masih dibutuhkan listrik, air, dan infrastruktur lainnya,” jelasnya.
Ia berharap Unikarta dapat berkembang menjadi perguruan tinggi yang lebih kompetitif di Kalimantan Timur. Namun, langkah awal yang harus dilakukan adalah memastikan aset yang tersedia terpelihara dan digunakan sesuai peruntukannya.
“Bangunan yang ada harus terpelihara dan dimanfaatkan untuk pendidikan, bukan untuk peruntukan lain,” pungkasnya. (Adv/DPRD Kukar)
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





