Tekan Enter untuk mencari

Disdikbud Kukar Evaluasi PJJ, Penerapan Bisa Diberlakukan per Kecamatan

Foto: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kutai Kartanegara, Heriansyah.

akupedia.id, TENGGARONG – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mengevaluasi pelaksanaan pembelajaran jarak jauh (PJJ) menyusul kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali menyelimuti sejumlah wilayah.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berjalan tanpa mengabaikan kesehatan dan keselamatan peserta didik maupun tenaga pendidik.

Disdikbud Kukar juga akan mempertimbangkan penerapan PJJ berdasarkan zona kecamatan agar kebijakan pembelajaran lebih seragam di wilayah dengan kondisi pencemaran udara yang serupa.

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan pihaknya akan mengevaluasi sekolah-sekolah yang saat ini masih melaksanakan pembelajaran tatap muka (PTM), terutama di wilayah yang terdampak kabut asap cukup pekat.

“Dengan kondisi bahwa kabut asap juga sedang berulang kembali, kita akan mengevaluasi beberapa sekolah yang melakukan tatap muka saat ini,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).

Ia menjelaskan, dalam surat edaran sebelumnya, kepala koordinator wilayah (korwil) diminta berkoordinasi dengan kepala satuan pendidikan untuk memantau kondisi pencemaran udara di masing-masing wilayah.

Jika indeks pencemaran udara dinilai berbahaya, sekolah dapat melaksanakan PJJ untuk mengurangi risiko paparan asap terhadap siswa dan guru.

Namun, Disdikbud Kukar juga melihat perlunya keseragaman kebijakan. Sebab, saat ini terdapat sekolah yang masih melaksanakan PTM, sementara sekolah lainnya telah menerapkan PJJ meski berada dalam wilayah kecamatan yang sama.

“Ini penting supaya jangan ada perbedaan. Barangkali kita lakukan zona per kecamatan saja, karena ada juga sekolah yang melaksanakan tatap muka dan ada sekolah yang melaksanakan PJJ, sehingga ini ada kecemburuan. Nanti akan kita evaluasi seperti ini, kita berlakukan sama per kecamatan lagi,” jelasnya.

Menurut Heriansyah, tingkat kepekatan kabut asap di sejumlah wilayah menjadi salah satu pertimbangan utama dalam menentukan kebijakan tersebut. Wilayah yang berdekatan dengan titik kebakaran dinilai lebih berisiko terdampak pencemaran udara.

Ia mencontohkan, kondisi kabut asap di Tenggarong juga mulai cukup pekat. Sementara itu, sejumlah wilayah di bagian hulu, termasuk Muara Muntai, masih melaksanakan pembelajaran tatap muka karena kondisi pencemaran udara dinilai belum terlalu tinggi.

“Kita lihat wilayah mana yang paling parah, terutama yang berdekatan dengan titik-titik sumber api atau lokasi karhutla. Oleh karena itu, barangkali ini nanti akan kita evaluasi lagi,” katanya.

Heriansyah menyebutkan, Disdikbud Kukar melakukan evaluasi dan pembahasan untuk menentukan wilayah yang perlu menerapkan PJJ.

Hasil evaluasi itu selanjutnya menjadi dasar penerbitan surat edaran mengenai pemberlakuan pembelajaran jarak jauh di kecamatan-kecamatan terdampak.

Selain pengaturan metode pembelajaran, Disdikbud Kukar juga mengatur pelaksanaan tugas tenaga pendidik selama PJJ.

Secara umum, guru tetap diminta hadir di sekolah meskipun kegiatan belajar mengajar dilakukan dari jarak jauh.

Meski demikian, pihaknya memberikan kelonggaran bagi guru dengan kondisi tertentu, seperti sedang sakit atau terdampak langsung bencana kebakaran.

“Nanti PJJ ini kita minta guru tetap di sekolah, namun ada beberapa guru yang kita berikan kelonggaran. Misalnya gurunya sakit, nah ini tetap absensi di rumah. Misalnya guru yang terdampak kebakaran, itu kita berikan kelonggaran,” tutupnya. (Adv/Diskominfo Kukar)

Penulis: Aditya Lesmana

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini