Dispar Kukar Siap Fasilitasi Pelaku Ekraf

Foto: Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, David Haka.
Foto: Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, David Haka.

Akupedia.id, TENGGARONG – Dinas Pariwisata (Dispar) Kutai Kartanegara terus berupaya memberikan perlindungan hukum terhadap karya-karya para pelaku Ekonomi Kratif (Ekraf) di Kukar.

Upaya tersebut telah digalakan oleh Dispar Kukar dengan memfasilitasi sertifikat Hak Atas Kekayaan Intelektual (Haki).

Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dispar Kukar, David Haka menyampaikan, bahwa pihaknya telah memfasilitasi puluhan pelaku Ekraf di Kukar dalam menerbitkan sertifikat tersebut.

Baca juga  Libur Lebaran, Desa Pela Menjadi Destinasi Wisata Favorit

“Upaya memfasilitasi HAKI ini bertujuan menjaring para pelaku Ekraf dan membantu mereka membangun ekositem usaha di sektor ekonomi kreatif di Kutai Kartanegara,” kata David.

Hal ini dilakukan mengingat geliat industri kreatif di Kukar telah menghasilkan berbagai produk seperti film, music, fashion, hingga kuliner.

“Ada sekitar 10 sampai 20 produk hasil pelaku Ekraf yang akan kami fasilitasi HAKI-nya. Ini adalah bentuk melindungi hak cipta pemilik produk,” terangnya kepada wartawan Jumat (22/3) kemarin.

Baca juga  Kukar Siap Capai 25 Ribu Nelayan Produktif, DPK Beri Bantuan Bibit, Alat Tangkap, dan Kapal

Ia mengaku bahwa program fasilitasi HAKI ini akan terus disosialisalikan kepada pelaku Ekraf di Kukar. Sehingga, pelaku usaha di sektor uni mengerti bahwa pentingnya HAKI dalam suatu produk yang bersifat karya.

Ia juga menjelaskan, HAKI berfungsi melindungi produk pelaku Ekraf dengan hak cipta yang memberikan perlindungan secara hukum. Dinas Pariwisata Kukar juga berkolaborasi dengan Kemenkumham Kanwil Provinsi Kaltim dalam menyosialisasikan program tersebut.

Baca juga  Kota Bangun Darat Siap Gelar MTQ ke-44 Kukar, Rayakan Generasi Qurani

“Semoga fasilitasi HAKI ini dapat bermanfaat bagi pelaku ekraf di Kukar. Karena apabila produk sudah memiliki HAKI pastinya hak cipta mereka sudah terlindungi secara hukum. Produk tersebut tidak boleh ditiru maupun diperjualbelikan tanpa seizin pemilik produk atau karya yang dihasilkan,” pungkasnya.

Penulis : Bayu Andalas Putra

Berita Lainnya

© Copyright 2022 - 2023 Akupedia.id, All Rights Reserved