Tekan Enter untuk mencari

Wamen PKP RI Tinjau Rencana Penataan Pemukiman di Tenggarong, 400 Hektare Disiapkan untuk Pengembangan Kawasan

Foto: Wakil Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman RI, Fahri Hamzah, saat meninjau langsung pemukiman di Jalan Kartini dan Jalan DI Pandjaitan, Tenggarong, didampingi Bupati Kutai Kartanegara, Aulia Rahman Basri.

Akupedia.id, Tenggarong – Rencana penataan ulang permukiman di bantaran Sungai Tenggarong, tepatnya di Jalan Kartini dan Jalan DI Pandjaitan mulai dimatangkan. Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) pun menyiapkan langkah pendekatan dan penataan humanis tanpa mengabaikan hak-hak warga yang telah lama bermukim di kawasan tersebut.

Rencana itupun mendapat perhatian pemerintah pusat setelah Wakil Menteri (Wamen) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia (RI), Fahri Hamzah, meninjau langsung kedua lokasi tersebut, pada Jumat (6/11/2026).

Ia mengatakan, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil pertemuan antara Bupati Kukar Aulia Rahman Basri dengan Wamen PKP RI beberapa waktu lalu di Jakarta.

Fahri menjelaskan, peninjauan dilakukan untuk melihat langsung kesiapan lahan sekaligus kondisi kawasan yang direncanakan untuk ditata.

“Kemarin Pak Bupati berkunjung ke kantor kami di Jakarta. Tadi saya sudah melihat persiapan lahannya dan juga lokasi kawasan yang ingin diperbaiki dan ditata,” katanya.

Ia menilai, kawasan permukiman yang terlalu padat dengan persoalan sanitasi, pengelolaan sampah, hingga lingkungan yang tidak sehat perlu mendapatkan perhatian. Karena itu, penataan tidak cukup hanya memperbaiki bangunan yang ada, tetapi juga perlu menyiapkan kawasan baru sebagai alternatif pengembangan permukiman.

“Kemarin juga sudah diberikan beberapa konsep dan anggarannya. Tadi kami mengusulkan agar Tenggarong menyiapkan satu kota mini di sekitarnya untuk mengabsorpsi kawasan-kawasan yang sangat padat karena jadi tidak sehat,” ujar Fahri.

Ia menyebut, terdapat kawasan sekitar 400 hektare yang dapat disiapkan untuk berbagai kebutuhan pengembangan, tidak terbatas pada pembangunan perumahan.

Pemerintah pusat pun berpeluang membantu pembangunan infrastruktur, khususnya prasarana, sarana, dan utilitas (PSU). Sementara pemerintah daerah bertanggung jawab terhadap sejumlah persiapan teknis kawasan.

Lebih lanjut, Fahri menyampaikan bahwa setelah kawasan dinyatakan siap, pengembangannya dapat melibatkan berbagai pihak, mulai dari pemerintah, BUMN, BUMD hingga sektor swasta.

“Intinya adalah kita hilangkan semua kawasan yang menumpuk, yang terlalu padat, kumuh, bahkan mungkin sudah mulai ada polusi. Kita tata kawasan baru yang lebih sehat sehingga anak-anak kita, generasi masa depan, tumbuh di kawasan yang lebih baik dari waktu ke waktu,” jelasnya.

Fahri juga membuka peluang agar usulan pembangunan infrastruktur tersebut dapat diperjuangkan melalui anggaran perubahan. Terlebih, menurutnya, proposal yang disiapkan pemerintah daerah sudah cukup matang untuk diajukan sebagai usulan pemerintah pusat.

Selain itu, rencana pembangunan 150 unit rumah turut menjadi bagian dari pembahasan. Namun, ia menegaskan bahwa penataan kawasan secara menyeluruh jauh lebih luas daripada sekadar pembangunan unit rumah.

“Tapi yang kita maksud adalah penataan kawasan-kawasan yang memang diperlukan oleh masyarakat untuk menjadi tempat yang layak disebut dengan ruang publik,” tegasnya.

Ia berharap Tenggarong dapat menjadi salah satu kawasan percontohan percepatan penataan permukiman di Kalimantan. Upaya tersebut juga sejalan dengan gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Resik, dan Indah) yang diarahkan Presiden untuk mendorong lingkungan tempat tinggal yang lebih baik.

“Saya kira itu bisa menjadi percontohan, Tenggarong bisa menjadi salah satu kawasan yang paling cepat kita restorasi. Sehingga di Pulau Kalimantan ini tidak hanya terkenal dengan tambang, tapi juga terkenal dengan wisata karena alamnya mulai kita tata dengan indah,” tutupnya.

Sementara itu, Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyampaikan bahwa penataan kawasan Jalan Kartini dan Jalan DI Pandjaitan menjadi salah satu perhatian karena Tenggarong merupakan etalase Kabupaten Kukar.

Ia menegaskan, penataan pusat kota memang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah, namun pelaksanaannya harus tetap memperhatikan kondisi sosial masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut.

“Tanpa menghilangkan hak-hak warga masyarakat kita yang sudah bermukim sebelumnya di daerah tersebut. Itu merupakan satu pemahaman yang harus sama juga kita miliki dengan warga masyarakat,” ujarnya.

Ia menyebut, Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kukar telah melakukan sejumlah pembahasan untuk mencari skema penataan yang tidak merugikan masyarakat. Pendekatan humanis menjadi salah satu prinsip yang ingin diterapkan agar warga tidak merasa kehilangan hak maupun sumber penghidupannya.

“Kawan-kawan di Perkim sudah cukup jauh berdiskusi kita berusaha sehumanis mungkin untuk melakukan proses penataan ini, sehingga tidak ada pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh proses penataan ini,” jelasnya.

Melalui pendekatan tersebut, Pemkab Kukar berharap penataan kawasan tidak hanya mengubah wajah permukiman di pusat Kota Tenggarong, tetapi juga memberikan kepastian bagi warga untuk memperoleh lingkungan tempat tinggal yang lebih layak tanpa harus kehilangan keberlangsungan hidup mereka.

“Secara tempat tinggal, mereka akan mendapatkan tempat tinggal yang lebih layak. Dan kita berharap dengan pendekatan ini, warga masyarakat kita bisa memiliki masa depan yang lebih baik lagi,” pungkasnya. (Adv/Diskominfo Kukar)

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Editor: Aditya Lesmana

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini