Tekan Enter untuk mencari

Disdikbud Kukar Siapkan Tahapan Hibah Aset Auditorium Unikarta, Tunggu Kajian Hukum

Foto: Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kutai Kartanegara, Heriansyah.

akupedia.com, Tenggarong – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) mulai menyiapkan tahapan penyelesaian aset bangunan kampus Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta) di Tenggarong Seberang yang selama ini tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

Kepala Disdikbud Kukar, Heriansyah, mengatakan hibah aset tersebut memungkinkan dilakukan, sepanjang memenuhi ketentuan pengelolaan barang milik daerah.

Salah satu hal yang perlu dipastikan adalah status dan orientasi lembaga penerima, apakah bergerak secara nirlaba atau berorientasi pada keuntungan.

“Pada prinsipnya dalam aturan pengelolaan barang milik daerah itu memungkinkan kita daerah untuk menghibahkan kepada lembaga pendidikan, asalkan lembaga pendidikan itu non-profit,” ujarnya, Selasa (13/10/2026).

Menurut Heriansyah, pihaknya telah berdiskusi dengan rektor Unikarta untuk membahas mekanisme yang dapat ditempuh.

Ia juga meminta adanya referensi atau preseden dari daerah lain yang pernah menghibahkan aset pemerintah kepada perguruan tinggi swasta sebagai bahan pertimbangan.

Langkah tersebut diperlukan agar proses hibah tidak hanya memperhatikan kebutuhan pengembangan kampus, tetapi juga memiliki landasan hukum dan administrasi yang kuat.

“Saya minta kemarin diskusi dengan rektor, olong saya diberikan sebuah Jurisprudensi daerah lain yang Pemerintah daerah menghibahkan kepada perguruan tinggi swasta. Jadi itu akan kita coba tahapan-tahapannya,” katanya.

Heriansyah menegaskan, sebelum hibah dilaksanakan, aset harus melalui proses clear and clean, termasuk memastikan kejelasan status, kondisi, serta administrasi kepemilikannya.

Selain itu, hasil audit terhadap Unikarta yang dihimpun untuk periode 2020–2026 diharapkan dapat membantu memberikan gambaran mengenai karakter kelembagaan dan pengelolaan perguruan tinggi tersebut.

“Kalau memang itu persepsi yang sama dan ada sebuah kajian legal opinion-nya dari aparat penegak hukum, kita siap,” katanya.

Ia menjelaskan, kepastian mengenai orientasi lembaga penerima menjadi salah satu aspek penting dalam menentukan langkah selanjutnya.

Apabila terdapat persoalan dalam penafsiran ketentuan hibah, bagian hukum pemerintah daerah akan diminta melakukan kajian lebih lanjut.

“Secara ketentuan memang seperti itu, tapi mungkin barangkali dari sisi kajian hukumnya, nanti bagian hukumnya mengkaji itu,” tegasnya.

Dari sisi aset, Heriansyah menyebut lahan kampus Unikarta di Tenggarong Seberang, tepatnya di kawasan Jalur Dua, memiliki luas sekitar 28 hektare. Namun, luasan tersebut merupakan keseluruhan aset pemerintah daerah di kawasan itu, bukan berarti seluruhnya telah dipastikan menjadi objek hibah.

Sementara untuk bangunan yang telah berdiri, ia memperoleh informasi bahwa pembiayaannya baru terealisasi sekitar 60 persen dari nilai bangunan yang ada. Angka tersebut bukan persentase penyelesaian keseluruhan rencana induk pembangunan kampus.

“Jadi 60 persen itu dari nilai bangunan yang sudah ada itu,” jelasnya.

Menurutnya, kejelasan nilai dan status aset perlu menjadi bagian dari proses penataan sebelum keputusan hibah ditetapkan. Ia juga menegaskan bahwa aset yang diperoleh melalui anggaran Disdikbud tetap merupakan barang milik daerah, meskipun pencatatan dan pengelolaannya berada pada organisasi perangkat daerah teknis.

Di luar persoalan administrasi dan legalitas, Heriansyah menilai keberadaan kampus yang representatif di Kukar memiliki dampak strategis bagi pembangunan sumber daya manusia sekaligus perekonomian masyarakat.

Menurutnya, perguruan tinggi yang berkembang akan memunculkan aktivitas ekonomi turunan di sekitarnya, mulai dari usaha rumah kos, warung makan, jasa laundry, penyewaan perlengkapan, hingga usaha alat tulis kantor.

“Memang sudah saatnya Kutai Kartanegara itu mempunyai universitas yang representatif. Karena kalau ada universitas di tempat kita yang bagus, itu efek dominannya atau efek spiralnya terhadap ekonomi UMKM kita itu luar biasa,” kata Heri.

Ia mencontohkan perkembangan aktivitas ekonomi di sekitar Universitas Mulawarman (Unmul) Samarinda yang turut membuka peluang bagi masyarakat untuk menjalankan usaha.

Karena itu, ia berharap persoalan aset Unikarta dapat diselesaikan melalui mekanisme yang tepat agar pengembangan kampus tidak terus terkendala. (Adv/Ara)

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini