Akupedia.id, Tenggarong – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus menindaklanjuti kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kukar dalam penataan dan penertiban aset daerah.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, mengatakan kerja sama tersebut menjadi salah satu upaya untuk mempercepat penertiban aset milik pemerintah daerah yang selama ini masih terkendala persoalan administrasi maupun kebijakan.
Menurutnya, melalui nota kesepahaman (MoU) yang telah dijalin, Kejari Kukar turut membantu Pemkab dalam melakukan penataan, penertiban hingga proses penghapusan aset daerah yang sudah tidak lagi memiliki nilai guna.
“Pak Kajari itu kemarin karena kita ada MoU dengan beliau terkait penataan dan penertiban, termasuk penghapusan aset-aset yang kita lakukan,” ujar Sunggono, Kamis (28/8/2026).
Sunggono menjelaskan, dalam proses tersebut Kejari Kukar juga membantu menertibkan sejumlah aset yang selama ini dititipkan oleh pihak kejaksaan kepada pemerintah daerah.
Aset tersebut sebelumnya dititipkan lantaran Kejari Kukar belum memiliki gedung khusus untuk menyimpan barang bukti.
“Di antaranya pertama membantu menertibkan aset Kejari yang dititipkan pemerintah daerah. Yang selama ini baru kita ketahui bersama, oh ini punya Kejari ternyata di masa lalu karena mereka tidak punya gedung barang bukti, jadi dititipkan di pemerintah daerah,” jelasnya.
Selain membantu menertibkan aset milik kejaksaan, kerja sama tersebut juga diarahkan untuk membantu Pemkab Kukar menyelesaikan persoalan aset daerah yang secara kondisi sebenarnya sudah memenuhi syarat untuk dihapuskan.
Namun, proses penghapusan aset selama ini belum dapat dilakukan secara cepat karena masih terkendala sejumlah persyaratan administrasi dan kebijakan.
Salah satu kendala yang sebelumnya dihadapi Pemkab Kukar adalah kebutuhan terhadap tim penilai yang bertugas menentukan nilai aset sebelum dilakukan proses penghapusan.
Sunggono mengatakan saat ini telah tersedia tim penilai di Kejari Kukar yang berasal dari aparatur sipil negara (ASN) dan memiliki kemampuan untuk melakukan penilaian terhadap aset.
“Nah sekarang alhamdulillah di Kejaksaan Negeri sudah ada tim penilai, ASN yang bisa menilai. Nah itu yang akan membantu percepatan untuk menilai aset yang akan dihapuskan,” katanya.
Dengan adanya tim penilai tersebut, Pemkab Kukar berharap proses penertiban hingga penghapusan aset daerah yang selama ini terkendala dapat dilakukan lebih cepat dan tertib secara administrasi.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





