Tekan Enter untuk mencari

BBPJN Ungkap Tanah Lunak 47 Meter jadi Penyebab Longsor Berulang Jalan Poros Jembayan

Foto: Kondisi jalan poros Margasari, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, yang mengalami longsor.

Akupedia.id, Tenggarong – Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengungkap kondisi tanah menjadi salah satu faktor yang menyebabkan longsor kembali terjadi di Jalan Poros Dusun Margasari, Desa Jembayan, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Perencanaan dan Pengawasan Jalan Nasional Kaltim, Yudha Sandi Utama, mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan tanah, lokasi badan jalan tersebut berada di atas lapisan tanah lunak dengan kedalaman mencapai 47 meter.

“Badan jalan ini kondisi lahannya itu tanah lunak. Tanah lunak itu kedalamannya dari hasil penyelidikan tanah kita 47 meter,” ujar Yudha usai peninjauan bersama Pemerintah Kabupaten Kukar, Sabtu (15/8/2026).

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan dalam penanganan badan jalan. Terlebih, terdapat infiltrasi air dari Sungai Mahakam yang masuk ke lapisan tanah di bawah badan jalan.

Yudha menjelaskan, pada penanganan sebelumnya telah dibangun turap dengan kedalaman sekitar 12 meter. Namun, lapisan tanah lunak di lokasi tersebut ternyata jauh lebih dalam sehingga air masih dapat masuk ke bagian bawah badan jalan dan mengikis material tanah.

“Dengan turap kita yang kedalamannya hanya 12 meter ternyata ada infiltrasi air Sungai Mahakam masuk ke bawah, keluar narik lagi material-material tanah, terus scoring,” jelasnya.

Masuknya air tersebut membuat lapisan tanah semakin jenuh. Ketika kondisi tanah lunak kehilangan kekuatannya, pergerakan atau penurunan tanah dapat kembali terjadi dan berdampak terhadap badan jalan.

“Tanah lunak itu masuk air, tambah jenuh, perkuatannya tambah tidak ada. Makanya tanah lunak itu kondisinya pada saat dia lemah, dia akan turun,” katanya.

Yudha menyebut kondisi tersebut sebelumnya tidak dapat diprediksi ketika penanganan dilakukan. Ia menyebutnya sebagai unforced condition atau kondisi yang tidak dapat diprediksi saat pelaksanaan.

“Goyanglah dia, gitu loh. Kondisi tersebut tidak bisa kami prediksi pada saat pelaksanaan. Unforced condition, kondisi yang tidak bisa kita prediksi. Jadi bukan kegagalan konstruksi ya,” tutupnya.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini