Akupedia.id, Tenggarong – Penegakan terhadap pelaksanaan disiplin dan kode etik aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus diperkuat. Salah satunya melalui pemberhentian ASN yang terbukti melanggar.
Hingga akhir Juli 2026, sedikitnya delapan ASN telah diberhentikan. Lima Surat Keputusan (SK) telah dilayangkan kepada lima orang pekan lalu, dan tiga SK lainnya diserahkan pekan ini.
Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Arianto, mengungkapkan bahwa pemberhentian tersebut karena kasus pelanggaran disiplin dan kode etik.
“Tidak masuk kerja 10 berturut-turut. Selain itu, ada juga yang terlibat kasus pidana narkoba dan pelanggaran kode etik seperti perselingkuhan,” ujarnya, Senin (27/7/2026).
Menurut Arianto, pemberhentian tersebut merupakan bentuk penegakan aturan yang telah diatur dalam ketentuan kepegawaian. Setiap pelanggaran akan diproses sesuai tingkat kesalahannya, mulai dari hukuman disiplin ringan, sedang, berat, hingga pemberhentian apabila telah memenuhi syarat.
Ia menjelaskan, kasus yang paling banyak ditemukan adalah pelanggaran disiplin berupa ketidakhadiran tanpa keterangan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ASN yang tidak masuk kerja selama 10 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang sah dapat dikenai hukuman disiplin.
Meski demikian, Arianto menegaskan delapan ASN yang diberhentikan tersebut merupakan akumulasi penyelesaian kasus dari beberapa tahun terakhir, bukan seluruhnya berasal dari pelanggaran yang terjadi pada 2026.
“Proses penjatuhan hukuman disiplin itu panjang. Ada kasus yang dilaporkan sejak 2024, ada juga 2025, kemudian baru sekarang selesai proses pemeriksaan dan diputuskan hukumannya,” jelasnya.
Ia menerangkan, sebelum hukuman dijatuhkan, setiap kasus terlebih dahulu ditangani oleh organisasi perangkat daerah (OPD) tempat ASN bersangkutan bekerja. Jika pembinaan di tingkat OPD tidak lagi efektif, kasus akan dilaporkan kepada Bupati melalui BKPSDM untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam proses tersebut, BKPSDM memeriksa berbagai pihak, mulai dari ASN yang bersangkutan, atasan langsung hingga para saksi. Apabila hasil pemeriksaan memenuhi unsur pelanggaran sesuai ketentuan, barulah hukuman disiplin dijatuhkan.
Arianto mengungkapkan, salah satu penyebab ASN mangkir dari pekerjaan adalah persoalan pribadi. Bahkan, dalam satu kasus ditemukan seorang ASN yang tidak lagi menerima penghasilan utuh karena gaji dan tambahan penghasilan pegawai (TPP)-nya telah menjadi pembayaran pinjaman bank.
“Karena gaji dan TPP sudah habis untuk membayar pinjaman, akhirnya yang bersangkutan mencari pekerjaan lain untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Akibatnya, dia melalaikan tugas sebagai ASN dan tidak lagi masuk kantor,” ungkapnya.
Untuk mencegah pelanggaran serupa terulang, Pemkab Kukar telah menginstruksikan seluruh OPD membentuk Majelis Kode Etik. Majelis tersebut bertugas menyosialisasikan hak dan kewajiban ASN sekaligus melakukan pembinaan terhadap pegawai.
Selain itu, BKPSDM juga terus mendorong peningkatan kompetensi ASN melalui aplikasi Pengembangan Kompetensi (Bangkom), sebuah platform pembelajaran daring yang memanfaatkan media Zoom. Melalui program tersebut, ASN memperoleh berbagai materi pengembangan kompetensi setiap pekan.
Di sisi lain, pemerintah juga memperluas akses pemberian penghargaan bagi ASN berprestasi, termasuk Satyalancana, dengan sistem yang lebih terbuka dan berbasis indikator kinerja.
“Kalau ingin mendapatkan penghargaan, ASN harus memenuhi standar yang telah ditetapkan, salah satunya Indeks Profesionalitas ASN minimal 8,1. Harapannya, pegawai berlomba-lomba meningkatkan kompetensi, kapasitas, dan kinerjanya,” tutup Arianto.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





