Tekan Enter untuk mencari

Inspektorat Kukar Pastikan Pemeriksaan Insentif Guru Swasta Masih Berproses, Telusuri 8.124 Rekening Penerima

Foto: Inspektur Pembantu Wilayah II Kutai Kartanegara, Siswanto.

Akupedia.id, Tenggarong – Pemeriksaan dugaan permasalahan penyaluran insentif guru dan kepala sekolah swasta di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dipastikan belum berhenti pada 14 kepala sekolah yang sebelumnya masuk dalam temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Inspektorat Kukar kini menindaklanjuti rekomendasi BPK dengan memeriksa objek yang jauh lebih luas, yakni sekitar 8.124 rekening penerima insentif non-ASN tahun anggaran 2025.

Hal tersebut disampaikan Inspektur Pembantu Wilayah II Inspektorat Kukar, Siswanto, dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Kukar, Rabu (22/7/2026).

Ia menegaskan, pemeriksaan lanjutan yang dilakukan bukan berarti seluruh ribuan penerima tersebut bermasalah. Namun, seluruh rekening harus diverifikasi karena belum sempat diperiksa BPK saat audit atas laporan keuangan daerah.

“Hasil audiensi kami dengan tim BPK menjelaskan bahwa yang dimaksud pemeriksaan lanjutan adalah melanjutkan pemeriksaan terhadap objek belanja insentif non-ASN tahun 2025 yang belum sempat dijangkau BPK. Jumlahnya sekitar 8.124 rekening penerima,” ujarnya.

Menurut Siswanto, publik tidak boleh terburu-buru menyimpulkan bahwa seluruh penerima harus mengembalikan dana insentif. Pemeriksaan justru dilakukan untuk memisahkan mana penerima yang memenuhi ketentuan dan mana yang berpotensi bermasalah.

“Kita belum bisa mengatakan mana yang bermasalah dan mana yang tidak. Semua harus diperiksa lebih dulu,” katanya.

Dalam penjelasannya di hadapan DPRD, Siswanto mengungkapkan temuan BPK sebelumnya mencatat dua persoalan utama, yakni adanya penerima yang tidak memenuhi ketentuan serta pembayaran insentif yang dinilai belum memiliki dasar pembayaran yang ditetapkan.

Salah satu rekomendasi atas temuan tersebut adalah kewajiban pengembalian kelebihan pembayaran terhadap 14 kepala sekolah yang menjadi sampel pemeriksaan BPK.

Namun, ia menegaskan Inspektorat tidak memiliki kewenangan mengomentari simpulan audit BPK.

“Yang 14 kepala sekolah itu memang sudah menjadi bagian dari temuan BPK RI. Itu merupakan simpulan BPK sehingga kami tidak berada pada kapasitas untuk mengomentarinya,” ucapnya.

Di sisi lain, Siswanto mengungkapkan proses pemeriksaan tidak berjalan mudah. Inspektorat mengaku kesulitan menelusuri identitas penerima karena BPK tidak dapat menyerahkan data rinci hasil audit akibat ketentuan kode etik pemeriksaan.

Akibatnya, tim pemeriksa harus memulai penelusuran dari data yang sangat terbatas, bahkan meminta bantuan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kukar untuk mencocokkan identitas para penerima.

“Kami hanya berbekal data nama, nomor rekening dan nilai yang diterima. Bahkan untuk mencari identitas penerima kami harus meminta bantuan Disdikbud. Itu menjadi tantangan tersendiri dalam pemeriksaan,” jelasnya.

Selain meminta pengembalian dana pada objek yang menjadi temuan, BPK juga merekomendasikan Pemkab Kukar menerapkan Sistem Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara online. Rekomendasi ini diberikan setelah BPK menemukan adanya celah dalam mekanisme pengendalian pencairan dana yang dinilai berpotensi dimanfaatkan sehingga memunculkan persoalan dalam penyaluran insentif.

Meski proses pemeriksaan telah berjalan, Inspektorat belum dapat memastikan apakah akan ada tambahan pihak yang diwajibkan mengembalikan dana. Saat ini pemeriksaan masih berlangsung hingga 31 Juli 2026, sementara keputusan mengenai kemungkinan perpanjangan waktu akan ditentukan oleh pimpinan Inspektorat berdasarkan perkembangan hasil audit.

“Kami memahami diperiksa itu tidak nyaman. Banyak yang datang memberikan keterangan bahkan sampai menangis. Tapi kami meminta semua pihak bersabar karena pemeriksaan belum selesai. Jangan sampai muncul kesimpulan sebelum seluruh fakta terkumpul,” tutup Siswanto.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini