Akupedia.id, Tenggarong – Proses penyidikan dugaan kasus korupsi pembayaran insentif guru dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) oleh Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) dipastikan tidak menggangu proses tindak lanjut rekomendasi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itupun disampaikan oleh Plt Inspektur Kukar, Sunggono, Selasa (7/7/2026), menyusul penggeledahan yang dilakukan oleh Kejati Kaltim di Kantos Disdikbud Kukar pada Senin, (6/7/2026) malam.
Menurutnya, fokus penanganan antara dua lembaga tersebut berbeda, sehingga penggeledahan Kejati tidak akan memengaruhi tugas inspektorat dan proses administrasi yang menjadi kewenangan Inspektorat tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.
“Saya tidak tahu, saya enggak lihat, saya enggak tahu,” ujar Sunggono saat dikonfirmasi, Selasa (07/07/2026).
Ia menegaskan bahwa pihaknya saat ini fokus untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK, khususnya pengembalian kerugian daerah sesuai mekanisme yang ditetapkan.
“Secara khusus kita beda objek pemeriksaannya. Kami yang sudah jadi rekomendasi dari BPK, jadi hal lain saya juga tidak tahu seperti apa,” katanya.
Sunggono juga menjelaskan, hingga saat ini proses administrasi terus berjalan, tim juga terus melakukan pemanggilan terhadap pihak-pihak yang berkaitan sekaligus mendalami data temuan BPK.
“Kemarin yang sudah terpanggil itu kurang lebih 36 orang. Masih ada sekitar 35 lagi yang akan dipanggil dari total 71 orang, dan tim yang lain juga terus mendalami,” katanya.
Terhitung hingga Selasa (7/7/2026), lanjut Sunggono, nilai pengembalian yang diterima Inspektorat sudah mencapai lebih dari Rp500 Juta, yang berasal dari sejumlah pihak yang mulai menyetorkan pengembalian sesuai temuan.
“Nilai pengembaliannya berbeda-beda, ada yang Rp200 juta, ada yang Rp30 juta, ada juga yang di bawah itu,” tambahnya.
Menutup pernyataannya, Sunggono menyampaikan bahwa Inspektorat telah membagi personel ke dalam dua tim. Ia juga berharap proses tindak lanjut dapat diselesaikan sesuai batas waktu yang ditentukan.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





