Tekan Enter untuk mencari

Sekda Kukar Penuhi Panggilan KPK, Penyertaan Modal di PT Graha 165 Tbk dan Kerja Sama Tambang Jadi Sorotan

Foto: Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Sunggono.

Akupedia.id, Tenggarong – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Sunggono, membenarkan dirinya telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berlangsung di Balikpapan, Selasa (23/6/2026).

Ia mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan tersebut penyidik KPK meminta keterangannya terkait penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kukar kepada PT Graha 165 Tbk yang dilakukan pada tahun 2013.

“Kalau di situ panggilannya, saya sebenarnya sebagai saksi. Diminta keterangannya terkait penyertaan modal ke PT Graha 165 Tbk. Dan itu di tahun 2013,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (25/6/2026).

Menurut Sunggono, saat kebijakan penyertaan modal tersebut dilaksanakan, dirinya belum menjabat sebagai Sekda Kukar. Ia mengaku hanya memberikan informasi yang diketahuinya terkait kebijakan yang menjadi materi pemeriksaan.

“Kayanya saya masih jadi camat saat itu,” katanya.

Selain penyertaan modal, Sunggono mengungkapkan bahwa penyidik KPK juga mendalami kerja sama pemerintah daerah dalam pemanfaatan aset yang melibatkan pihak ketiga, khususnya perusahaan-perusahaan pertambangan batu bara.

Ia mencontohkan salah satu bentuk kerja sama yang menjadi pembahasan dalam pemeriksaan adalah pemanfaatan fasilitas jalan yang digunakan untuk menunjang aktivitas perusahaan tambang.

“Nah dalam ini adalah perusahaan-perusahaan pertambangan batu bara. Contoh misalnya pemanfaatan jalan yang di underpass atau di underground,” jelasnya.

Meski dimintai keterangan terkait kebijakan dan kerja sama yang berlangsung pada masa lalu, Sunggono menegaskan bahwa tata kelola kerja sama antara pemerintah daerah dan pihak swasta saat ini telah berjalan lebih tertib sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, kerja sama pemanfaatan aset daerah yang saat ini dijalankan telah memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli daerah (PAD), sehingga berbeda dengan kondisi yang sedang didalami dalam perkara lama tersebut.

“Kalau zaman sekarang kan kita sudah tertib aturan dan alhamdulillah kerja sama itu menghasilkan PAD. Jadi itu sudah kasus lama,” pungkasnya.

Sebelumnya, KPK juga memeriksa sejumlah saksi di Balikpapan terkait perkara dugaan gratifikasi dalam produksi batu bara di Kutai Kartanegara. Selain Sunggono, sejumlah pejabat daerah dan pihak swasta juga turut dimintai keterangan oleh penyidik.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini