Tekan Enter untuk mencari

Divonis Bebas, Hakim Soroti Lemahnya Bukti dan Kesaksian dalam Perkara Misran Toni

Foto: Diseminasi hasil putusan perkara Misran Toni yang digelar Tim Advokasi Keselamatan Rakyat di Samarinda.

Akupedia.id, Samarinda – “Tidak ada satu pun saksi yang secara konsisten dan meyakinkan dapat membuktikan bahwa Misran Toni adalah pelaku penyerangan.”

Pernyataan tersebut menjadi salah satu pertimbangan utama Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanah Grogot dalam membebaskan Misran Toni dari seluruh dakwaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan berat yang menjeratnya sejak pertengahan 2025.

Hal itu terungkap dalam diseminasi hasil putusan perkara Misran Toni yang digelar Tim Advokasi Keselamatan Rakyat di Samarinda, Jumat (19/6/2026).

Dalam perkara yang diputus pada 16 April 2026 lalu, Majelis Hakim menyatakan Misran Toni, tokoh masyarakat adat Dayak Deah sekaligus pejuang lingkungan hidup dari Dusun Muara Kate, Kabupaten Paser, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim pun membebaskan Misran dari seluruh dakwaan serta memulihkan hak-haknya dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabat.

Kasus yang menjerat Misran bermula dari peristiwa penyerangan di Posko Muara Kate pada 15 November 2024 yang mengakibatkan Rusel Totin meninggal dunia dan Anson mengalami luka berat. Dalam proses hukum berikutnya, Misran ditetapkan sebagai tersangka dan didakwa melakukan pembunuhan berencana, pembunuhan, serta penganiayaan berat dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Selama persidangan, JPU menghadirkan 13 saksi, delapan saksi meringankan, sejumlah ahli, surat, serta 20 barang bukti untuk membuktikan dakwaan. Namun setelah memeriksa seluruh alat bukti tersebut, majelis hakim justru menemukan berbagai persoalan mendasar yang menyebabkan dakwaan tidak dapat dibuktikan.

Majelis hakim menegaskan bahwa hukum acara pidana mensyaratkan adanya pembuktian yang sah dan meyakinkan berdasarkan alat bukti yang saling bersesuaian. Dalam perkara ini, syarat tersebut dinilai tidak terpenuhi.

“Tidak ada satu pun saksi yang secara konsisten dan meyakinkan dapat membuktikan bahwa Misran Toni adalah pelaku penyerangan yang menyebabkan kematian Rusel Totin maupun luka yang dialami Anson,” demikian salah satu pertimbangan hakim yang disampaikan dalam rilis tersebut.

Majelis hakim juga menyoroti sejumlah keterangan saksi yang dianggap tidak saling menguatkan. Salah satunya terkait kesaksian Mahrita yang menyebut korban Rusel Totin sempat mengucapkan nama “Imis” saat dalam perjalanan menuju rumah sakit.

Namun setelah dikaitkan dengan alat bukti dan kesaksian lainnya, hakim menilai keterangan tersebut tidak memiliki dasar pembuktian yang cukup.

“Keterangan tersebut berdiri sendiri, tidak memiliki persesuaian dengan alat bukti lain, dan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” tulis majelis hakim dalam pertimbangannya.

Tak hanya itu, hakim juga memberi perhatian khusus terhadap keterangan Anson dan Ipri yang mengaku melihat pelaku penyerangan. Dalam persidangan terungkap fakta bahwa setelah mengalami luka akibat penyerangan, Anson justru meminta agar Misran Toni dipanggil untuk memberikan pertolongan kepadanya.

Selain itu, selama kurang lebih delapan bulan setelah kejadian, Anson masih berinteraksi secara normal dengan Misran dan tidak pernah menyampaikan kepada keluarga maupun orang-orang terdekatnya bahwa Misran adalah pelaku penyerangan.

Sementara itu, keterangan saksi Ipri juga dinilai tidak memiliki persesuaian dengan saksi lainnya. Bahkan beberapa saksi yang berada di lokasi kejadian mengaku tidak melihat keberadaan Misran Toni saat peristiwa penyerangan berlangsung.

Selain menyoroti lemahnya kesaksian, majelis hakim juga mempertanyakan tidak dihadirkannya senjata tajam yang disebut sebagai alat yang digunakan dalam peristiwa penyerangan.

“Barang bukti yang sangat penting tersebut tidak pernah diperlihatkan di muka persidangan,” demikian pertimbangan hakim.

Kondisi itu dinilai membuat konstruksi pembuktian yang dibangun penuntut umum menjadi semakin kabur.

Persoalan serupa juga ditemukan pada bukti ilmiah yang diajukan dalam persidangan. Hasil pemeriksaan laboratorium forensik memang menemukan bercak darah pada salah satu barang bukti milik Misran Toni. Namun pemeriksaan tidak berhasil memperoleh profil DNA karena kondisi sampel telah rusak atau terdegradasi.

“Akibatnya, tidak ada bukti ilmiah yang dapat memastikan bahwa darah tersebut berasal dari korban,” sebagaimana tercantum dalam pertimbangan majelis hakim.

Berdasarkan keseluruhan fakta yang terungkap selama persidangan, majelis hakim akhirnya menyimpulkan tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan keterlibatan Misran Toni dalam penyerangan yang menyebabkan tewasnya Rusel Totin maupun luka berat terhadap Anson.

“Tidak terdapat alat bukti yang cukup untuk membuktikan bahwa Misran Toni adalah pelaku penyerangan yang menyebabkan kematian Rusel Totin maupun luka berat yang dialami Anson,” tulis hakim dalam putusannya.

Atas dasar itu, dakwaan pembunuhan berencana, pembunuhan, dan penganiayaan berat dinyatakan tidak terbukti, sehingga Misran Toni dibebaskan dari seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya.

Tim Advokasi Keselamatan Rakyat menilai putusan tersebut menunjukkan bahwa konstruksi perkara yang dibangun terhadap Misran Toni tidak mampu bertahan ketika diuji secara terbuka di persidangan.

Mereka juga mendesak aparat penegak hukum untuk melanjutkan pengungkapan kasus penyerangan di Muara Kate secara profesional, independen, dan menyeluruh hingga pelaku yang sebenarnya dapat ditemukan.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini