Akupedia.id, Tenggarong – Kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di salah satu pondok pesantren yang ada di Kecamatan Tenggarong Seberang, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali mencuat. Kali ini, sebanyak 11 alumni santriwati dari ponpes tersebut menjadi korban kebejatan yang diduga dilakukan oleh pimpinan pondok pesantren.
Ketua Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC PPA) Kalimantan Timur (Kaltim), Rina Zainun, menjelaskan bahwa kasus tersebut sebenarnya mulai terungkap saat kasus yang melibatkan tujuh santri laki-laki terungkap ke publik.
Saat itu, beberapa mantan santriwati menghubungi TRC PPA Kaltim untuk menceritakan pengalaman yang mereka alami dan tidak berniat untuk melapor.
“Awalnya mereka hanya ingin speak up, ingin bercerita saja. Mereka belum mau melapor secara resmi, jadi kami hanya mendengarkan dan memberikan pendampingan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (4/6/2026).
Namun, pada 28 November 2025 lalu, para alumni tersebut kembali menghubungi pihak TRC PPA Kaltim dan menyampaikan bahwa mereka telah membuat laporan resmi ke kepolisian dengan pendampingan dari Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kaltim.
Laporan tersebut kemudian diproses oleh Polda Kaltim dan hingga kini telah memasuki tahap penyelidikan.
Lebih lanjut, Rina juga menjelaskan, pada 1 Mei 2026, dua korban kembali menemui pihaknya untuk menyampaikan perkembangan kasus. Dalam pertemuan itu, korban diminta menghubungi rekan-rekan lain yang diduga mengalami kejadian serupa.
Hasilnya, pada 1 Juni 2026 lalu, sebanyak 11 alumni berkumpul dan memberikan keterangan. Mereka mengaku sebagai korban yang mengalami atau menyaksikan langsung tindakan yang diduga merupakan bentuk pencabulan, pelecehan seksual hingga persetubuhan.
“Pada saat kejadian mereka saling melihat, saling mengetahui dan berada di tempat yang sama. Jadi mereka mengetahui peristiwa yang terjadi satu sama lain,” jelasnya.
Korban yang melapor merupakan alumni ponpes angkatan tahun 2018 hingga 2024. Mayoritas merupakan santriwati yang saat kejadian berstatus mengabdi di lingkungan pondok pesantren.
Namun, diantara 11 korban tersebut, terdapat satu korban yang disebut masih berusia di bawah umur ketika dugaan tindak pidana itu terjadi.
Rina mengungkapkan, dari hasil pendampingan, ditemukan adanya kesamaan pola atau modus yang diduga digunakan pelaku terhadap para korban, seperti mengancam tidak akan naik tingkat dan berdalih donasi sperma.
Menurut pendamping, terduga pelaku memanfaatkan posisi dan kewenangannya sebagai pimpinan tertinggi di lingkungan pondok untuk membangun relasi kuasa yang membuat korban sulit menolak ataupun melawan.
“Banyak yang memilih diam karena takut kehilangan pendidikan, takut terhadap lingkungan sekitar, dan tidak memiliki keberanian untuk melawan,” katanya.
Ia menilai relasi kuasa yang terbentuk selama bertahun-tahun menjadi salah satu faktor yang membuat para korban baru berani berbicara setelah meninggalkan lingkungan pondok.
Saat ini, para korban disebut mendapatkan dukungan dari keluarga. Bahkan salah satu korban yang telah berkeluarga datang melapor dengan didampingi suaminya.
Meski demikian, hingga saat ini terduga pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka maupun diamankan oleh pihak kepolisian. Proses hukum masih berlangsung pada tahap penyelidikan di Polda Kaltim.
Kasus ini kembali menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan belasan korban dengan rentang waktu kejadian yang cukup panjang. TRC PPA Kaltim berharap seluruh korban mendapatkan perlindungan dan proses hukum dapat berjalan secara transparan serta berpihak pada pemulihan korban.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





