Akupedia.id, Tenggarong – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menegaskan bahwa tarif retribusi kios di Tangga Arung Square (TAS) tetap sebesar Rp600 per perkan dan bukan Rp2.000 seperti informasi yang sempat beredar di kalangan pedagang.
Plt Kepala Disperindag Kukar, Sayid Fathullah, mengatakan tarif tersebut telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 dan berlaku sesuai sistem pengklasteran jumlah pedagang.
“Tidak ada Rp2.000 itu, kita tetap Rp600. Itu sudah diatur dalam Perda Nomor 7,” ujarnya, Jumat (29/5/2026).
Ia menjelaskan, tarif Rp600 per perkan diberlakukan untuk kawasan dengan jumlah pedagang sekitar 700 hingga 750 orang, termasuk TAS dan Pasar Gerbang Raja Mangkurawang. Sementara kawasan dengan jumlah pedagang lebih sedikit dikenakan tarif berbeda sesuai klasifikasi yang telah ditetapkan dalam perda.
Menurut Sayid, kesalahpahaman terkait tarif Rp2.000 muncul karena adanya informasi dalam perda yang tidak dibaca secara menyeluruh oleh sebagian pihak.
“Di perda memang ada angka Rp2.000, tapi itu bukan untuk kios di Mangkurawang maupun TAS. Ada penjelasannya di bawah,” katanya.
Selain soal tarif retribusi, Disperindag Kukar juga menjelaskan terkait Surat Keterangan Tempat Berdagang (SKTB) yang diberikan kepada pedagang TAS. Dokumen tersebut berisi perjanjian antara pemerintah daerah dan pedagang mengenai hak, kewajiban, larangan, sanksi, hingga besaran retribusi yang harus dibayarkan.
“Intinya memuat perjanjian antara pemerintah dan pedagang, termasuk apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan,” jelas Sayid.
Ia memastikan proses sosialisasi telah dilakukan sebelum penandatanganan SKTB. Bahkan, pedagang diberikan kesempatan mempelajari isi perjanjian dan menyampaikan masukan melalui forum rapat bersama pemerintah daerah.
Salah satu hasil pembahasan tersebut adalah pemberian relaksasi pembayaran retribusi selama lima bulan, terhitung sejak TAS diresmikan hingga Mei 2026.
“Atas arahan Pak Bupati dan Pak Wakil, akhirnya disepakati TMT pembayaran mulai 1 Juni 2026,” ungkapnya.
Dengan kebijakan itu, para pedagang baru mulai membayar retribusi pada Juni mendatang dengan tarif Rp600 per perkan khusus untuk 703 kios yang ada di TAS.
Sayid juga menyebut kebijakan relaksasi diberikan sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap kondisi ekonomi pedagang yang dinilai masih belum stabil.
Ia menilai perekonomian di Tenggarong saat ini juga terdampak efisiensi anggaran dan penurunan daya beli masyarakat, termasuk pengaruh maraknya perdagangan online.
“Kita paham kondisi sekarang tidak mudah. Karena itu pemerintah merespon positif permintaan pedagang dengan memberikan relaksasi lima bulan,” pungkasnya.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





