Tekan Enter untuk mencari

Biro Umum Setdaprov Kaltim Klarifikasi Anggaran Rp25 Miliar: Bukan Hanya untuk Rumah Jabatan Gubernur

Foto: Plt Kepala Biro Umum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Astri Intan Nirwany

Akupedia.id, Samarinda – Plt Kepala Biro Umum Setda Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Astri Intan Nirwany, memberikan penjelasan terkait polemik anggaran Rp25 miliar yang ramai diperbincangkan publik, khususnya terkait rehabilitasi rumah jabatan gubernur.

Dalam kegiatan jumpa pers yang digelar di Kantor Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Selasa (5/5/2026), Astri menegaskan bahwa anggaran tersebut tidak semata-mata dialokasikan untuk satu bangunan rumah jabatan gubernur, melainkan terdiri dari puluhan paket pekerjaan yang mencakup berbagai fasilitas di lingkungan pemerintah provinsi.

“Total Rp25 miliar itu merupakan rencana anggaran yang terdiri dari 57 paket belanja, baik dari anggaran murni maupun perubahan. Dari jumlah tersebut, hanya sekitar Rp3 miliar yang dialokasikan untuk rehabilitasi rumah jabatan gubernur,” jelasnya.

Ia menyebut, sisanya digunakan untuk rehabilitasi rumah jabatan wakil gubernur, perbaikan sejumlah gedung, serta pengadaan sarana dan prasarana pendukung layanan di berbagai fasilitas yang dikelola Biro Umum.

Astri menjelaskan, Biro Umum memiliki tugas utama dalam mendukung pelayanan pimpinan daerah, termasuk gubernur, wakil gubernur, dan sekretaris daerah, serta tamu-tamu pemerintah provinsi.

Ruang lingkup kerjanya mencakup pengelolaan berbagai aset strategis, seperti kantor gubernur, gedung pertemuan, rumah jabatan, hingga fasilitas umum lainnya.

“Pengelolaan kami mencakup banyak fasilitas, mulai dari kantor gubernur delapan lantai, Gedung B, pendopo Odah Etam, guest house, gedung Olah Bebaya, hingga Islamic Center. Semua itu membutuhkan biaya operasional dan pemeliharaan yang tidak sedikit,” paparnya.

Ia juga menyoroti kesalahpahaman yang muncul akibat pengambilan data dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang bersifat perencanaan, bukan realisasi anggaran.

“Angka Rp25 miliar itu adalah pagu atau rencana. Dalam pelaksanaannya bisa saja lebih kecil karena ada proses negosiasi dalam pengadaan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Astri mengungkapkan bahwa perencanaan anggaran tersebut telah disusun sejak 2024 untuk kebutuhan tahun 2025, bahkan sebelum diketahui siapa kepala daerah terpilih. Hal ini merupakan bagian dari tugas Biro Umum dalam memastikan kesiapan fasilitas bagi pimpinan daerah.

Ia menambahkan, keputusan melakukan rehabilitasi didasarkan pada hasil evaluasi lapangan yang menunjukkan kondisi sejumlah fasilitas yang memprihatinkan akibat kurangnya pemanfaatan dalam beberapa tahun terakhir.

“Kondisi bangunan saat itu banyak yang rusak, mulai dari instalasi listrik, pipa air, hingga atap yang bocor. Bahkan ada bagian rumah jabatan yang terendam air saat hujan deras,” ungkapnya.

Menurutnya, saat ini tingkat penggunaan fasilitas pemerintah meningkat signifikan, sehingga perbaikan menjadi kebutuhan mendesak untuk menunjang aktivitas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Sekarang hampir setiap hari ada kegiatan di rumah jabatan dan fasilitas lainnya. Jadi memang perlu didukung dengan kondisi bangunan yang layak,” katanya.

Astri menegaskan bahwa seluruh perencanaan dan penggunaan anggaran dilakukan sesuai dengan tugas dan fungsi Biro Umum sebagai penyedia layanan bagi pimpinan dan masyarakat.

“Anggaran yang kami kelola benar-benar dimaksimalkan untuk pelayanan, baik kepada pimpinan maupun masyarakat yang memanfaatkan fasilitas tersebut,” tutupnya.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini