Tekan Enter untuk mencari

Respon Tuntutan Aksi Tiga Ormas, Ahmad Yani: Mundur Harus Berdasarkan Hukum

Foto: Aksi unjuk rasa Aliansi ormas kedaerahan di Kantor DPRD Kukar.

Akupedia.id, Tenggarong — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, angkat bicara terkait aksi yang dilakukan tiga organisasi kemasyarakatan (ormas) di Kukar yang menyampaikan sejumlah tuntutan, termasuk desakan agar dirinya mundur dari jabatan ketua.

Ahmad Yani menegaskan bahwa DPRD pada prinsipnya terbuka terhadap aspirasi masyarakat dan telah menjalankan mekanisme yang berlaku dalam menindaklanjuti setiap tuntutan yang disampaikan.

“Sebagai lembaga DPRD, kami menerima aspirasi yang masuk. Selanjutnya tentu akan kami lakukan cross-check terhadap tuntutan tersebut, apakah sesuai atau justru melenceng dari apa yang telah kami kerjakan,” ujarnya saat dihubungi melalui telepon, Senin (4/5/2026).

Menanggapi tuntutan agar dirinya mundur, Ahmad Yani mempertanyakan dasar dari desakan tersebut. Ia menegaskan bahwa pengunduran diri dari jabatan tidak bisa dilakukan tanpa alasan yang jelas dan harus berlandaskan aturan hukum.

“Kalau mundur itu ketika kami tidak bekerja sesuai dengan perintah undang-undang, dan itu harus dibuktikan dengan pelanggaran hukum. Selama ini tidak ada pelanggaran, tidak ada pidana, dan tidak ada hal yang mencederai tugas kami sebagai anggota DPR,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa posisinya sebagai Ketua DPRD didasarkan pada mekanisme resmi, mulai dari sumpah jabatan, surat keputusan gubernur, hingga mandat partai politik yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab.

“Tidak bisa di tengah jalan saya menyerahkan mandat tanpa ada kesalahan atau pelanggaran. Semua harus sesuai koridor hukum,” lanjutnya.

Ahmad Yani turut menyoroti adanya dinamika di masyarakat, di mana selain kelompok yang menyuarakan tuntutan, terdapat pula masyarakat lain yang justru mendukung dirinya untuk tetap menjalankan tugas sebagai Ketua DPRD.

“Ada juga masyarakat yang datang dan meminta kami tetap bekerja, tidak terprovokasi, dan tetap menjalankan amanah sampai selesai,” katanya.

Terkait aksi demonstrasi tersebut, ia mengimbau agar masyarakat tidak mudah terprovokasi dan tetap menjunjung tinggi prinsip negara hukum.

“Negara kita negara hukum, jadi biarlah semua berjalan sesuai aturan dan perundang-undangan. Kalau memang ada pelanggaran, silakan diuji melalui pengadilan dengan bukti yang jelas,” ujarnya.

Ia menegaskan, DPRD Kukar terbuka terhadap kritik dan masukan sebagai bagian dari upaya perbaikan kinerja lembaga. Namun, ia menolak jika tuntutan yang disampaikan mengarah pada kepentingan tertentu di luar mekanisme hukum.

“Kalau tuntutannya untuk memperbaiki citra DPR, tentu kami setuju. Tapi kalau ada muatan politik di balik tuntutan mundur, itu yang tidak bisa kami terima. Semua ada mekanismenya,” tegasnya.

Ahmad Yani pun menekankan pentingnya mengedepankan asas demokrasi dan aturan hukum dalam menyikapi perbedaan pendapat di tengah masyarakat.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini