Akupedia.id, Tenggarong – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama organisasi tenaga kesehatan menyepakati penghapusan skema jasa pelayanan (jaspel) sebagai bagian dari penyesuaian sistem penghasilan bagi tenaga kesehatan.
Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Muhammad Faisal, menjelaskan bahwa kesepakatan tersebut diambil setelah dilakukan pembahasan bersama berbagai pihak, mulai dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), forum perawat, hingga bidan, pada Kamis (30/4/2026).
Dari hasil pembahasan itu terungkap adanya selisih pendapatan yang dirasakan tenaga kesehatan dalam beberapa tahun terakhir.
“Setelah kita buka bersama, ternyata memang ada selisih pendapatan dibanding beberapa tahun lalu, sekitar Rp500 ribu sampai Rp1 juta,” ungkapnya.
Penghapusan jaspel dilakukan bukan tanpa alasan. Berdasarkan ketentuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), skema penghasilan tidak diperbolehkan menggunakan sistem ganda atau double account. Artinya, pemerintah harus memilih satu mekanisme yang digunakan secara resmi.
Sebagai solusi, Andi Faisal mendorong penyesuaian Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) agar mendekati besaran pendapatan sebelumnya yang sempat diterima tenaga kesehatan.
Namun demikian, upaya tersebut masih menghadapi tantangan, terutama kondisi keuangan daerah yang belum sepenuhnya stabil. Pemerintah pun meminta pengertian dari para tenaga kesehatan terkait situasi ini.
“Kami berharap teman-teman tenaga kesehatan bisa memahami kondisi keuangan daerah saat ini. Jika APBD sudah kembali normal seperti sebelumnya di kisaran Rp13 hingga Rp14 triliun, tentu ada ruang untuk menaikkan TPP,” tambahnya.
Dengan selisih yang dinilai tidak terlalu besar, yakni antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta, penyesuaian TPP dianggap sebagai langkah paling realistis untuk saat ini. Ke depan, pemerintah akan mengoptimalkan enam variabel dalam skema TPP agar pendapatan tenaga kesehatan bisa kembali mendekati kondisi sebelumnya.
Kebijakan ini diharapkan menjadi jalan tengah antara kepatuhan terhadap regulasi dan upaya menjaga kesejahteraan tenaga kesehatan di daerah.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





