Akupedia.id, Samarinda — Polemik penggunaan hak angket di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mendapat sorotan tajam.
Anggota Komisi II DPRD Kaltim, Andi Muhammad Afif Rayhan Harun, menegaskan bahwa lembaganya harus konsisten menjalankan hak angket yang sebelumnya telah disepakati.
Afif menyebut, tidak ada alasan untuk menarik kembali keputusan penggunaan hak angket menjadi hak interpelasi, mengingat kesepakatan tersebut telah diambil dalam rapat pada 21 April 2026 lalu dan didukung pimpinan serta tujuh fraksi.
“Kalau kita sudah sepakat, ya harus dijalankan. Jangan sampai mundur, karena itu justru mencederai komitmen kepada masyarakat,” tegasnya dalam Rapat Paripurna ke-8 yang digelar pada Senin (4/5/2026) malam.
Ia menilai, dinamika yang terjadi di DPRD Kaltim justru menunjukkan inkonsistensi dalam pengambilan keputusan politik. Namun demikian, Afif mengingatkan agar polemik ini tidak disederhanakan dengan membandingkannya dengan kasus di daerah lain, termasuk di Pati.
Menurutnya, setiap daerah memiliki konteks persoalan yang berbeda sehingga tidak tepat dijadikan pembanding langsung.
“Ini kasus yang berbeda, tidak bisa disamakan begitu saja dengan daerah lain. Kita harus melihat konteks persoalan yang ada di Kaltim,” ujarnya.
Afif juga menyoroti alasan lainnya, seperti perlunya legal opinion dari kejaksaan sebelum menjalankan hak angket, yang menurutnya tidak memiliki dasar hukum.
“Tidak ada undang-undang yang mengatur harus ada legal opinion dari kejaksaan. Ini argumen yang keliru,” ujarnya.
Selain itu, ia mengkritik wacana pengembalian proses ke tahap Badan Musyawarah (Banmus) atau paripurna, yang dinilai berpotensi menjadi bentuk politisasi prosedur.
Menurutnya, langkah tersebut justru menghambat proses, padahal hak angket sendiri merupakan mekanisme penyelidikan yang di dalamnya sudah mencakup pengumpulan data dan fakta.
“Justru data dan fakta itu dicari dalam proses hak angket, bukan dijadikan syarat di awal,” jelasnya.
Ia menegaskan, keputusan menggunakan hak angket merupakan respons terhadap tuntutan masyarakat, termasuk terkait dugaan praktik KKN dan isu-isu strategis lainnya. Karena itu, DPRD dinilai tidak boleh mundur dari komitmen yang telah disepakati.
“Kalau kita tarik mundur, publik akan bertanya, DPRD ini serius atau tidak. Kita sudah berjanji kepada masyarakat,” katanya.
Afif berharap DPRD Kaltim dapat menjaga kredibilitas lembaga dengan tetap menjalankan hak angket secara konsisten, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai kita kalah oleh alasan-alasan prosedural. Yang terpenting adalah komitmen terhadap masyarakat dan penegakan fungsi pengawasan,” pungkasnya.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





