Tekan Enter untuk mencari

Oknum Guru Ngaji di Kukar Diduga Lecehkan Murid, TRC-PPA Kaltim Dorong DPRD Kawal Proses Hukum

Foto: Ilustrasi

Akupedia.id, Tenggarong – Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur (Kaltim) kembali mengungkap dua kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di Kutai Kartanegara (Kukar).

Namun, salah satu kasus yang paling menyita perhatian melibatkan seorang oknum guru mengaji berusia 60 tahun yang diduga melakukan pelecehan terhadap anak didiknya.

Ketua TRC PPA Kaltim, Rina Zainun, mengungkapkan bahwa peristiwa tersebut terjadi di rumah pelaku, yang selama ini menjadi tempat korban rutin mengikuti kegiatan mengaji.

“Peristiwa ini berlangsung sejak Desember 2024 hingga kejadian terakhir pada 23 Juli 2025,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Ia menjelaskan, pada kejadian terakhir, korban disebut sempat melakukan perlawanan dan menolak tindakan pelaku. Namun setelah itu, korban pulang dalam kondisi terpukul dan terus menangis hingga mengundang perhatian warga sekitar.

“Korban menangis terus di rumah. Dari situlah akhirnya terungkap dan disampaikan kepada orang tua,” jelasnya.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke pihak berwajib dan telah memasuki tahap P21 atau dinyatakan lengkap oleh kejaksaan. Artinya, secara hukum perkara ini sebenarnya telah berjalan.

Namun, keluarga korban sempat mengira proses hukum tidak berjalan. Hal ini disebabkan minimnya pemahaman hukum serta kurangnya informasi yang mereka terima.

Selain itu, TRC PPA juga menerima informasi adanya dugaan intimidasi terhadap keluarga korban agar mencabut laporan, meski hal tersebut tidak diindahkan.

“Informasinya pelaku sudah diamankan, tetapi keluarga merasa belum melihat langsung proses itu, sehingga muncul anggapan kasus ini tidak berjalan,” tegas Rina.

Dalam upaya memastikan kasus ini mendapat perhatian serius, TRC PPA juga telah berkoordinasi dengan unsur legislatif. Rina menyebut pihaknya telah berkomunikasi dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kukar, untuk turut memantau jalannya proses hukum.

Koordinasi tersebut dilakukan agar penanganan kasus berjalan transparan serta memberikan kepastian hukum bagi korban.

Lebih lanjut, Rina menjelaskan bahwa peristiwa ini tidak hanya meninggalkan luka bagi korban, tetapi juga berdampak besar secara psikologis terhadap keluarga. Rina menyebut, ibu korban mengalami penyesalan mendalam dan terus menyalahkan dirinya sendiri atas kejadian tersebut.

“Penyesalan itu terus berulang dalam pikirannya hingga sekarang,” tambahnya.

TRC PPA juga menyoroti kemungkinan adanya korban lain, mengingat pelaku membuka kegiatan mengaji di rumahnya dan menerima sejumlah murid secara rutin.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual terhadap anak dapat terjadi di ruang-ruang yang selama ini dianggap aman, bahkan dalam relasi kepercayaan seperti guru dan murid.

TRC PPA pun menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga tuntas dan meminta aparat penegak hukum bertindak tegas.

“Kami mendorong agar pelaku dihukum seberat-beratnya. Harus ada efek jera, agar kasus seperti ini tidak terus berulang,” pungkasnya.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini