Tekan Enter untuk mencari

Vonis Berubah Usai Banding, JPU Tunggu Langkah Pihak Terdakwa Ajukan Kasasi

Foto: Terdakwa kasus pencabulan santri di Kukar saat menuju ruangan sidang.

Akupedia.id, Tenggarong – Penurunan vonis dari 15 tahun menjadi 13 tahun penjara dalam kasus pencabulan terhadap tujuh anak di Kutai Kartanegara (Kukar) menyisakan kegelisahan di pihak keluarga korban.

Meski putusan banding dari Pengadilan Tinggi Kaltim telah diterima, pertanyaan mengenai alasan pengurangan hukuman masih belum terjawab sepenuhnya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitri Ira Purnawati mengakui, respons tersebut wajar muncul dari keluarga korban. Pasalnya, di satu sisi hampir seluruh pertimbangan hukum yang diajukan telah diakomodasi oleh majelis hakim, namun di sisi lain lamanya pidana justru mengalami pengurangan.

“Keluarga korban memang mempertanyakan kenapa hukumannya bisa turun. Kami sampaikan bahwa itu sepenuhnya kewenangan hakim,” ujar Fitri saat dikonfirmasi melalui telepon, Rabu (22/4/2026).

Di tengah situasi tersebut, restitusi bagi korban tetap menjadi poin yang dikuatkan. Putusan banding tidak mengubah hal itu, bahkan mempertegas hak korban sebagaimana diputus di tingkat sebelumnya.

Meski demikian, kepastian akhir perkara ini belum sepenuhnya selesai. Saat ini, JPU dan pihak keluarga korban masih menunggu kemungkinan langkah hukum lanjutan berupa kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

JPU menyatakan belum mengambil langkah kasasi lebih dulu, mengingat putusan 13 tahun tersebut masih berada di atas dua pertiga dari tuntutan yang diajukan. Dalam aturan internal kejaksaan, kondisi tersebut tidak mewajibkan pengajuan kasasi.

Namun, jika pihak terdakwa memilih mengajukan kasasi, JPU memastikan akan merespons dengan langkah serupa.

“Kalau terdakwa kasasi, kami juga akan kasasi,” tegasnya.

Kekhawatiran pun muncul dari keluarga korban. Mereka menilai, proses kasasi berpotensi kembali mengubah vonis yang telah diputus. Situasi ini membuat mereka berada dalam posisi menunggu, dengan harapan putusan yang ada tidak kembali berkurang.

Batas waktu pengajuan kasasi sendiri kata JPU berlangsung selama 14 hari sejak pemberitahuan putusan banding. Dengan putusan dijatuhkan pada Senin (20/4/2026) dan diberitahukan pada Selasa (21/4/2026), maka waktu yang tersedia diperkirakan hingga awal Mei 2026.

Kini, arah akhir perkara bergantung pada langkah yang akan diambil pihak terdakwa. Jika tidak ada kasasi, maka vonis 13 tahun akan berkekuatan hukum tetap. Namun jika berlanjut, proses hukum masih akan bergulir di tingkat berikutnya.

Penulis: Aulia Rahmatul Azizah

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini