Akupedia.id, Tenggarong – Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar), AKBP Khairul Basyar meluruskan informasi yang berkembang terkait penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar pada Kamis 30 Juli 2026 lalu.
Ia menegaskan kegiatan tersebut bukan merupakan tindak lanjut ataupun pelimpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim).
Menurut Khairul, penyidikan dugaan penyimpangan pembayaran honor tenaga non-ASN merupakan perkara yang sejak awal ditangani Polres Kukar. Penggeledahan dan penyitaan dokumen yang dilakukan penyidik juga merupakan bagian dari proses penyidikan Polres sendiri.
“Yang teman-teman lihat kemarin di Disdik itu bukan pelimpahan dari Kejati. Itu benar-benar penyidikan yang kami tangani sejak awal,” tegasnya saat dikonfirmasi, Senin (3/8/2026).
Ia mengakui terdapat sejumlah irisan objek pemeriksaan dengan perkara yang sedang ditangani Kejati Kaltim. Namun, menurutnya, kedua aparat penegak hukum menangani perkara yang berbeda sehingga tidak ada proses pelimpahan kasus.
“Memang ada beberapa irisan dengan teman-teman Kejati, tetapi penanganannya berbeda. Jadi bukan pelimpahan perkara,” ujarnya.
Khairul menjelaskan, saat ini penyidikan yang dilakukan Polres Kukar telah ditingkatkan melalui joint investigation bersama Subdit Tipikor Polda Kalimantan Timur (Kaltim). Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan serta membuka kemungkinan adanya pengembangan perkara.
“Nanti setelah gelar perkara di Polda akan diketahui apakah ada pengembangan terhadap kasus yang sedang kami tangani,” katanya.
Kapolres juga meminta masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang belum dapat dipastikan kebenarannya, termasuk kabar yang beredar di media sosial mengenai dugaan keterlibatan pihak tertentu dalam perkara tersebut.
“Semua masih dalam proses penyidikan. Kami masih memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti, sehingga belum bisa menyimpulkan keterlibatan pihak tertentu,” tutupnya.
Meski telah memasuki tahap penyidikan, Khairul memastikan belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Penyidik saat ini masih memeriksa saksi-saksi serta melengkapi alat bukti yang dibutuhkan.
Terkait nilai dugaan kerugian negara maupun hasil pendalaman penyidikan, ia mengatakan seluruhnya masih menunggu proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ara





