Akupedia.id, Samarinda – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Muhammad Faisal, memberikan klarifikasi terkait sejumlah isu yang berkembang di tengah masyarakat, mulai dari polemik anggaran hingga pengadaan kursi pijat di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim.
Faisal menegaskan, isu yang ramai diperbincangkan terkait nilai anggaran kendaraan dinas senilai Rp8,5 miliar perlu dipahami secara utuh, terutama menyangkut komponen pajak yang melekat dalam setiap transaksi pengadaan.
“Perlu dipahami, dalam setiap pembelian itu ada pajak seperti PPN dan PPh yang langsung dipotong dan masuk ke kas negara. Jadi pihak ketiga sebenarnya menerima sekitar Rp7,5 miliar,” jelasnya saat jumpa pers di Kantor Diskominfo Kaltim, Selasa (5/5/2026).
Ia menambahkan, saat ini pemerintah telah mengajukan proses restitusi pajak ke Kantor Pajak Pratama Samarinda agar dana tersebut dapat dikembalikan.
“Prosesnya sedang berjalan. Nanti kalau sudah selesai, akan kami umumkan sehingga nilainya bisa utuh masuk ke kas negara,” ujarnya.
Selain itu, Faisal juga menanggapi isu pengadaan kursi pijat yang sempat menjadi sorotan publik. Ia menjelaskan bahwa informasi yang beredar kerap disalahartikan karena tidak memahami sistem perencanaan pengadaan pemerintah.
Menurutnya, data pengadaan yang tercantum dalam Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) bersifat rencana, sehingga nominal yang tertera belum tentu sama dengan realisasi.
“Di SIRUP itu sifatnya rencana. Bisa saja angkanya berubah saat realisasi, tergantung kebutuhan dan efisiensi,” katanya.
Ia meluruskan kabar mengenai anggaran Rp125 juta yang disebut-sebut untuk pembelian kursi pijat bagi pimpinan daerah. Faisal menegaskan bahwa anggaran tersebut berada di Biro Pengadaan Barang dan Jasa, bukan untuk gubernur.
“Itu untuk dua unit kursi pijat di Biro Barjas, bukan untuk pimpinan. Jadi perlu diluruskan agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tegasnya.
Sementara itu, untuk kebutuhan gubernur, pengadaan kursi pijat dilakukan melalui Biro Umum dengan nilai sekitar Rp47 juta per unit.
Faisal juga memastikan bahwa seluruh proses pengadaan telah melalui pemeriksaan berlapis, mulai dari Inspektorat, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
“Hasil pemeriksaan menyatakan seluruh proses, mulai dari perencanaan hingga pelaporan, sudah sesuai dengan aturan yang berlaku,” ungkapnya.
Terkait polemik lanjutan, Pemprov Kaltim bahkan mempertimbangkan untuk mengalihkan penggunaan kursi pijat tersebut ke fasilitas publik, seperti hotel atau ruang layanan umum, agar dapat dimanfaatkan masyarakat.
“Rencananya akan ditempatkan di fasilitas umum agar bisa digunakan masyarakat luas,” tambahnya.
Faisal juga menjelaskan perbedaan kasus pengadaan kursi pijat dengan pembatalan pembelian kendaraan dinas yang sempat menjadi perbincangan. Menurutnya, pembatalan kendaraan dimungkinkan karena transaksi belum sepenuhnya tuntas dan pihak penyedia bersedia menerima pengembalian.
“Kalau kursi pijat, prosesnya sudah selesai dan sudah menjadi aset daerah, sehingga tidak bisa dibatalkan,” jelasnya.
Di akhir pernyataannya, Faisal menegaskan bahwa Diskominfo memiliki kewenangan untuk memberikan klarifikasi kepada publik sebagai bagian dari fungsi komunikasi pemerintah.
“Diskominfo memang bertugas menyampaikan informasi publik. Apalagi saya juga ditunjuk sebagai juru bicara gubernur. Jadi ini bagian dari tanggung jawab kami untuk meluruskan informasi,” tutupnya.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





