Akupedia.id, Samarinda – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) kembali menambah daftar tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait aktivitas pertambangan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Terbaru, seorang mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Kadistamben) Kukar berinisial HM resmi ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh penyidik.
Penahanan dilakukan pada Kamis (5/3/2026) di Samarinda oleh tim penyidik dari Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Kaltim. HM ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Samarinda untuk masa penahanan awal selama 20 hari.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, menjelaskan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang dinilai cukup untuk menjerat yang bersangkutan dalam perkara tersebut.
“Berdasarkan hasil penyidikan, tim penyidik telah memperoleh minimal dua alat bukti yang cukup terkait keterlibatan tersangka dalam perkara ini,” demikian tertulis dalam rilis penahanan HM.
Ia menambahkan, penahanan dilakukan karena ancaman pidana dalam perkara yang disangkakan tergolong berat, serta untuk mengantisipasi kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi perbuatannya.
Dalam proses penyidikan terungkap bahwa saat menjabat sebagai Kadistamben Kukar pada periode 2006 hingga 2008, HM diduga tidak menjalankan kewenangan dan tanggung jawabnya secara semestinya. Kondisi tersebut diduga membuka celah bagi sejumlah perusahaan untuk melakukan aktivitas pertambangan di atas lahan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Nomor 01 milik Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
Padahal, kawasan tersebut seharusnya tidak dapat dimanfaatkan untuk kegiatan pertambangan tanpa adanya izin dari Kementerian Transmigrasi. Namun dalam praktiknya, beberapa perusahaan yakni PT KRA, PT ABE, dan PT JMB diduga tetap melakukan eksploitasi batubara di lokasi tersebut.
Dari aktivitas tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian yang nilainya mencapai sekitar Rp500 miliar. Kerugian tersebut diduga berasal dari penjualan batubara yang dilakukan secara tidak sah serta dampak kerusakan lingkungan akibat kegiatan pertambangan yang tidak sesuai ketentuan. Meski demikian, nilai pasti kerugian negara masih dalam proses penghitungan oleh auditor bersama penyidik.
Dengan penetapan HM, jumlah tersangka dalam perkara ini bertambah menjadi enam orang. Sebelumnya, Kejati Kaltim telah lebih dulu menahan dua mantan Kadistamben Kukar berinisial BH dan ADR, serta tiga pihak dari perusahaan tambang yang terlibat yakni BT, DA, dan GT.
Penyidik menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan dan tidak menutup kemungkinan adanya pengembangan perkara maupun penambahan tersangka lainnya.
Penulis: Aulia Rahmatul Azizah





