Tekan Enter untuk mencari

Terdakwa Pencabulan Santri Kukar Mengaku Puas dengan Tuntutan, Jaksa Ungkap Fakta Mengejutkan

Foto: Jaksa Penuntut Umum, Fitri Ira Purnawati.

Akupedia.id, Tenggarong – Jaksa Penuntut Umum (JPU), Fitri Ira Purnawati, mengungkapkan bahwa terdakwa dalam perkara pencabulan terhadap tujuh santri di sebuah pondok pesantren di Kutai Kartanegara (Kukar) mengaku telah memiliki ketertarikan terhadap sesama jenis sejak duduk di bangku kelas V sekolah dasar. Pengakuan tersebut, kata jaksa, baru disampaikan secara terbuka setelah kasus ini mencuat ke publik.

Dalam sidang pembacaan tuntutan yang digelar Rabu (21/1/2026), JPU juga menyoroti sikap terdakwa yang dinilai tidak menunjukkan penyesalan berarti. Selama persidangan, terdakwa tampak tenang dan tidak memperlihatkan reaksi emosional yang berlebihan. Bahkan, pada persidangan sebelumnya, terdakwa secara terbuka menyatakan kepuasan terhadap tuntutan yang dibacakan jaksa.

“Di persidangan kemarin, terdakwa mengatakan dirinya bahagia dan puas dengan tuntutan ini, karena menurut dia akhirnya semua orang mengetahui kondisi yang selama ini dia simpan,” ungkap Fitri.

Meski demikian, JPU menekankan adanya fakta penting yang dinilai sangat krusial, yakni pondok pesantren tempat terjadinya tindak pidana tersebut merupakan milik orang tua terdakwa. Jaksa mengingatkan bahwa pada tahun 2021, terdakwa juga pernah tersandung kasus serupa, namun tetap diperbolehkan kembali mengajar.

“Pada tahun 2021 sudah pernah ada kasus yang sama. Nyatanya, setelah itu terdakwa masih bisa mengajar lagi. Jika suatu saat dia keluar dan pondok tersebut masih berada di bawah kepemilikan orang tuanya, maka ada potensi kejadian serupa terulang,” ujarnya.

Kondisi tersebut dinilai sangat membahayakan, terlebih berdasarkan fakta persidangan terungkap bahwa sebagian korban sebelumnya juga pernah mengalami kekerasan seksual oleh kakak tingkatnya. Situasi ini dikhawatirkan dapat membentuk mata rantai kekerasan yang terus berulang di lingkungan pendidikan berbasis asrama.

“Anak-anak ini harus kita kawal bersama. Karena yang kita khawatirkan, mereka tidak hanya berhenti sebagai korban, tetapi di kemudian hari bisa berubah menjadi pelaku,” tegas Fitri.

Atas dasar itu, pihak kejaksaan meminta keterlibatan aktif pemerintah untuk memastikan pengawasan yang lebih ketat terhadap lembaga pendidikan berasrama, khususnya pondok pesantren, agar keselamatan dan masa depan anak-anak dapat benar-benar terlindungi serta kasus serupa tidak kembali terjadi.

(Ara)

Rekomendasi

Pasang Iklan di sini