DPMD Kukar Dampingi Transformasi Posyandu Menuju Layanan Terpadu 6 SPM Sesuai Permendagri 13/2024

(Pendampingan verifikasi dokumen struktur organisasi Posyandu 6 SPM/pic:tanty)

Akupedia.id, TENGGARONG – Menjelang batas akhir registrasi kelembagaan Posyandu ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada 30 Juni 2025, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kutai Kartanegara (Kukar) bergerak cepat. Melalui Bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa, DPMD Kukar menggelar pendampingan verifikasi dokumen kelembagaan Posyandu yang disesuaikan dengan ketentuan Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.

Kegiatan yang berlangsung pada 25–26 Juni 2025 di ruang rapat DPMD Kukar ini diikuti perwakilan pengurus Posyandu dari berbagai kecamatan. Fokusnya adalah memastikan bahwa seluruh Posyandu di Kukar siap menjalani proses registrasi kelembagaan sesuai standar terbaru.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat dan Pengembangan Ekonomi Desa, Asmi Riyandi Elvandar, menuturkan bahwa verifikasi ini mencakup sejumlah aspek penting, mulai dari legalitas kelembagaan, struktur organisasi, hingga identitas kader.

Baca juga  DPMD Kukar Segera Terbitkan SE Aktifkan Siskamling, Tindak Lanjuti Arahan Kemendagri

“Proses ini krusial agar data Posyandu 6 SPM bisa didaftarkan tepat waktu ke Kemendagri. Regulasi terbaru mengharuskan Posyandu memiliki nomor registrasi resmi serta struktur organisasi yang lengkap dan sesuai standar,” jelas Elvandar.

Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 5 dan Pasal 8 Permendagri 13/2024, setiap Posyandu wajib memiliki kepengurusan lengkap, mulai dari ketua, sekretaris, bendahara, hingga koordinator bidang. Selain itu, para kader tidak diperkenankan merangkap tugas di bidang yang berbeda. Hal ini bertujuan agar setiap layanan dapat berjalan profesional dan lebih terfokus.

Baca juga  Terang Menyapa Loa Ulung: Warga Nikmati Penerangan Merata Berkat Program Terang Kampungku

Transformasi kelembagaan ini juga menegaskan peran Posyandu sebagai penyedia enam jenis Standar Pelayanan Minimal (SPM), meliputi layanan kesehatan, pendidikan, hingga perlindungan sosial. Dengan pembagian tugas yang jelas, diharapkan kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat meningkat secara signifikan.

Kukar sendiri saat ini memiliki 816 Posyandu Balita aktif. DPMD Kukar memastikan akan memfasilitasi perubahan kelembagaan tersebut melalui mekanisme musyawarah desa, pemetaan kader, verifikasi organisasi, hingga pembentukan tim pembina lintas sektor. Sesuai aturan, Ketua TP PKK Kukar akan menjadi ketua ex officio dari tim pembina tersebut.

Baca juga  Template 'Wonderfull Kutai Kartanegara' Viral di Instagram

Elvandar menambahkan, perhatian juga diberikan pada perlindungan tenaga kader Posyandu. Mereka akan difasilitasi untuk masuk dalam program BPJS Ketenagakerjaan, mengingat kader merupakan pekerja rentan yang memiliki kontribusi besar dalam pelayanan sosial dasar.

“Dengan adanya perlindungan ini, kader bisa bekerja lebih tenang dan profesional. Hal ini sejalan dengan upaya revitalisasi Posyandu yang masuk dalam agenda besar Kukar IDAMAN Terbaik,” ujarnya.

Tahap pertama pendampingan difokuskan pada 10 kecamatan, sementara kecamatan lainnya akan menyusul secara bertahap. “Kami lakukan pemetaan bertahap agar verifikasi lebih akurat dan menyeluruh mengingat jumlah Posyandu di Kukar sangat banyak,” pungkas Elvandar. (Adv/Arf)

Berita Lainnya