TENGGARONG – Dalam sebuah langkah signifikan terhadap pemberantasan korupsi, Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) telah berhasil memulihkan kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar dari dua kasus korupsi yang mengejutkan publik. Kasus pertama melibatkan korupsi embung di Desa Bukit Pariaman, Kecamatan Tenggarong Seberang, sementara kasus kedua berkaitan dengan penyelewengan anggaran APBDes Desa Muara Salung, Kecamatan Tabang.
Kepala Kejari Kukar, Ari Bintang Prakosa Sejati, mengungkapkan bahwa korupsi APBDes Desa Muara Alung pada tahun 2019 dilakukan oleh Kepala Desa, Liah Hingan Anak, dengan kerugian finansial negara mencapai Rp172 juta.
Sementara itu, kasus embung di Desa Bukit Pariaman pada tahun 2020 melibatkan tiga orang yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), dan pihak ketiga dari CV Sepakat Raya, Selasa (26/3/2024).
Menurut laporan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), manipulasi spesifikasi teknis oleh kontraktor dalam pembangunan embung di Desa Pariaman telah menyebabkan kerugian finansial negara hingga Rp1,5 miliar.
“Dengan bukti pengembalian yang sah, kami telah mengembalikan dana tersebut ke kas daerah melalui Bank Kaltimtara, totalnya mencapai Rp1,7 miliar,” ujar Bintang dalam konferensi pers bersama media.
Berbekal itikad baik ketiga tersangka dalam mengembalikan kerugian negara, Kejari Kukar berencana memberikan pertimbangan hukum yang adil dalam proses penuntutan.
“Mengingat mereka telah mengembalikan kerugian negara secara penuh, kami akan mempertimbangkan hal tersebut dalam memberikan hukuman,” pungkasnya. (Adv/DiskominfoKukar)