Portalborneo.or.id, Samarinda – Wali Kota Samarinda, Andi Harun ungkap alasan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menolak usulan kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) Gas Elpiji 3 kg dari Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswana Migas).
Keputusan ini disampaikan Andi Harun saat menerima audiensi Hiswana Migas di ruang prioritas Anjungan Karamumus pada, Rabu (6/7/2022).
Andi Harun mengatakan, dirinya belum dapat memenuhi permintaan Hiswana Migas lantaran menurutnya daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang masih belum dinyatakan selesai.
“Menurut pendapat saya selaku wali kota saat ini belum tepat untuk menaikkan (HET elpiji 3 kg,red) karena pertama kita masih dalam keadaan pandemi Covid, karena ada pendemi tentu masih ada pengaruh terhadap daya beli masyarakat,” ujarnya.
Alasan kedua yakni, kata wali kota, belum ada petunjuk perubahan regulasi terkait harga eceran tertinggi dari pemerintah pusat.
Selain itu juga, di tingkat daerah sendiri berdasarkan SK Gubernur Kaltim disebutkan bahwa kenaikan HET elpiji 3 kg hanya diperuntukkan untuk kabupaten/kota yang berjarak 60 kilometer dari Ibu Kota Provinsi.
“Saya mendapatkan informasi dari Hiswana Migas tadi bahwa seperti Kutai Kartanegara naik Rp 500, Balikpapan sebanyak Rp 2.000. Karena ada aturan itu alasan pertama ada regulasi, tentu wali kota menjadi salah apabila menaikan, sementara ada aturan lebih tinggi yakni tentang batas jarak wilayah di atas 60 kilometer,” jelasnya.
Meski telah mengambil keputusan berdasarkan regulasi, Andi Harun meminta pengertian kepada para pengusaha Migas di Kota Samarinda khususnya dan Kaltim pada umumnya.
“Saya meminta pengertian dari teman-teman pengusaha Migas agar juga dapat memahami kondisi sikoligis masyarakat yang daya belinya menurun akibat pandemi Covid. Karena dampak terhadap ekonomi sangat tinggi,” tandasnya.
(NFL/DZL)