Akupedia.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait kuota haji. Dalam proses tersebut, mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, dijadwalkan akan diperiksa pada Kamis (7/8/2025).
Kabar pemanggilan ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, saat dikonfirmasi wartawan pada Rabu (6/8). Pernyataan serupa juga disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Benar, akan dilakukan permintaan keterangan terhadap yang bersangkutan,” ujar Budi.
Menurut Budi, keterangan dari Yaqut sangat penting untuk mendalami kasus ini. Ia menyampaikan harapan agar Yaqut hadir memenuhi panggilan tersebut.
“Kami akan cek apakah sudah ada konfirmasi kehadiran. Tapi tentu kami berharap yang bersangkutan hadir karena keterangannya sangat dibutuhkan dalam penyelidikan,” lanjutnya.
Dalam rangka mengusut perkara ini, KPK sebelumnya telah meminta keterangan dari beberapa pihak, termasuk Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah dan penceramah Khalid Basalamah.
Budi juga menjelaskan bahwa KPK secara berkala menggelar ekspose atau gelar perkara untuk memperbarui perkembangan kasus.
“Ekspose dilakukan untuk melihat sejauh mana progres penanganan yang sudah dilakukan oleh tim. Proses ini telah dilakukan beberapa kali,” ungkapnya.
Kasus dugaan korupsi kuota haji ini menjadi perhatian publik, mengingat sensitivitas dan dampaknya terhadap penyelenggaraan ibadah haji bagi masyarakat Indonesia.